Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 28 Sep 2023 15:20 WIB ·

Halal, MUI Tetapkan Pewarna Makanan Karmin dari Serangga Cochineal


Serangga Cochineal Perbesar

Serangga Cochineal

JAKARTA | Harian Merdeka

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi terkait hukum pewarna makanan karmin yang biasa digunakan oleh pelaku industri makanan untuk membubuhkan warna pada makanan olahannya.

Diketahui perwarna tersebut berasal dari serangga cochineal yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. Adapun Serangga cochineal juga mempunyai banyak kesamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum pewarna makanan karmin yang dimuat dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal. Dimana MUI menyatakan kehalalan penggunaan serangga Cochineal.

“Fatwa yang ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF selaku ketua Komisi Fatwa MUI dan KH Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris pada 10 Agustus 2011 itu menetapkan bahwa Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal (Pewarna Karmin) hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,”dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (28/9/2023).

Penetapan fatwa tersebut berdasarkan beberapa landasan, di antaranya firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 145 yang berbunyi

قُل لَّاۤ اَجِدُ فِىۡ مَاۤ اُوۡحِىَ اِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطۡعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّكُوۡنَ مَيۡتَةً اَوۡ دَمًا مَّسۡفُوۡحًا اَوۡ لَحۡمَ خِنۡزِيۡر فَاِنَّهٗ رِجۡسٌ اَوۡ فِسۡقًا اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ‌‌ۚ

Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah”. QS. Al-An’am [6]: 145.

Kemudian dalam penetapan fatwa tersebut juga disebutkan bahwa keterangan LPPOM MUI dalam rapat komisi fatwa tanggal 4 Mei 2011 menyatakan bahwa serangga cochineal yang dijadikan bahan pembuatan pewarna makanan dan minuman tidak mengandung bahaya.

“Pada bagian tertentu, serangga cochineal sejenis dengan belalang. Serangga cochineal juga masuk kategori serangga yang darahnya tidak mengalir,”tuturnya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Arif Rahman: Kadin Bukan Sekadar Wadah, Harus Jadi Penggerak Ekonomi

19 Juni 2026 - 14:54 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, FWK Desak Polri Kembalikan Rasa Aman Masyarakat

18 Juni 2026 - 14:44 WIB

Sebut Mubazir, Anggota DPR Usul Motor Listrik Program MBG Dijual

18 Juni 2026 - 14:36 WIB

Blackout Sumatera: KOSMAK Desak Prabowo Audit Dugaan Korupsi PLN EPI

18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Charles Honoris Desak Pemerintah Manfaatkan Libur Sekolah untuk Audit Dapur MBG

15 Juni 2026 - 15:23 WIB

Kunjungan Presiden Jerman ke Jakarta, Polda Metro Siagakan 585 Personel

15 Juni 2026 - 15:20 WIB

Trending di Nasional