Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 14 Jan 2026 15:40 WIB ·

Menhaj: Jangan Ambil Seperak Pun Uang Haji


Menhaj: Jangan Ambil Seperak Pun Uang Haji Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran maupun penyelewengan anggaran dan jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik yang terjadi di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

“Saya tekankan kepada tim yang berangkat, jangan ada pemikiran mendapatkan satu rupiah pun dari apa yang kita kerjakan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” ujar Menhaj Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (14/1/2026), saat kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Anggaran Operasional Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menhaj menegaskan seluruh dana jamaah haji harus dikelola secara tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk kepentingan jamaah. Ia menekankan orientasi utama pengelolaan dana haji adalah kemaslahatan jamaah.

“Uang jamaah ini harus kita belanjakan sesuai dengan kebutuhan. Untuk memastikan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya pengelolaan dana haji benar-benar akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Orientasi utama kita adalah kepentingan dan kemaslahatan jamaah haji,” kata Menhaj.

Menurut Menhaj, besarnya perputaran dana haji setiap tahun menuntut tanggung jawab yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan spiritual.

“Kita tahu perputaran uang haji sangat besar, sekitar Rp18 sekian triliun. Pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” ujarnya.

Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Menhaj menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki dua direktorat yang diberi kewenangan penegakan hukum, yakni Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Saya berikan kewenangan penuh kepada Irjen dan Ditjen Pengendalian untuk melakukan penegakan hukum jika diperlukan,” ujar Menhaj Irfan Yusuf.

Ia menambahkan, pengelolaan dana umat harus dilakukan secara profesional dan transparan agar kepercayaan jamaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.

“Pengelolaan dana umat harus dikelola sebaik-baiknya, serapi-rapinya,” kata Menhaj Irfan Yusuf. (tfk)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komdigi Pastikan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital

17 April 2026 - 12:14 WIB

Salak Heritage Club Sambangi MPR RI, Bahas Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 12:11 WIB

Waspada Penipuan, Dirlantas Polri Pastikan Pemutihan Pajak Motor 2026 Gratis Hoaks

16 April 2026 - 11:54 WIB

Jatuh Korban Jiwa di Proyek Karian Dam-Serpong Water, BCW : Usut Tuntas

15 April 2026 - 12:51 WIB

Kasus Sri Rahayu Mengguncang Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana Janji Investigasi

15 April 2026 - 12:48 WIB

Kepala BGN Dadan Tegaskan Pengadaan Barang Secara Transparan

14 April 2026 - 17:00 WIB

Trending di Nasional