Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 15 Jan 2026 14:51 WIB ·

Bergulir Sejak 2022, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lolo,ana’a Idanoi Mandek di Kejari Gunungsitoli


Bergulir Sejak 2022, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lolo,ana’a Idanoi Mandek di Kejari Gunungsitoli Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Lolo’ana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, dinilai berjalan di tempat. Meski perkara ini telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli sejak 2022, hingga kini belum ada kepastian hukum.

Kasus tersebut dilimpahkan Inspektorat Kota Gunungsitoli melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dugaan korupsi ini menyeret nama mantan Kepala Desa Lolo’ana’a Idanoi periode 2017–2022 berinisial EB. Berdasarkan laporan awal, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH MH mengatakan perkara itu tetap ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, ia mengakui adanya kendala internal dalam proses penanganannya.

“Ada pergantian ketua tim yang menangani perkara ini, begitu juga beberapa penyidik yang pindah tugas,” jawab Ya’atulo, kepada Harian Merdeka, di kantor Kejari Gunungsitoli, Rabu (14/01/2026).

Ia menambahkan, perkara tersebut kini berada di bawah penanganan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan masih dalam tahap penyelidikan. “Nanti saya sampaikan ke bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menanggapi anggapan masyarakat soal dugaan pilih kasih dalam penanganan perkara korupsi, Ya’atulo membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan Kejaksaan berkomitmen pada asas keadilan, profesionalitas, dan kepastian hukum.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pilih kasih. Semua perkara ditangani berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.

Namun, keresahan warga terus menguat. Seorang warga Desa Lolo’ana’a Idanoi berinisial AL menilai lambannya proses hukum telah menimbulkan rasa ketidakadilan. Ia menyebut dugaan korupsi itu berdampak besar terhadap pembangunan desa.

“Kami merasa ada perlakuan berbeda. Di desa tetangga, Tuhegeo II, pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Padahal, kasus di desa kami lebih dulu dilaporkan dan nilai kerugiannya lebih besar,” kata dia.

Ia mempertanyakan keseriusan Kejari Gunungsitoli dalam menuntaskan perkara tersebut. “Ada apa dengan Kejari Gunungsitoli?” ujarnya.(Adi).

Keterangan Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Gempa M5,9 Guncang Nias Utara, Warga Gunungsitoli Terbangun, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

20 April 2026 - 13:10 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut

18 April 2026 - 20:33 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Trending di Hukum