KUNINGAN | Harian Merdeka
Pemerintah Kabupaten Kuningan menerapkan kebijakan alih komoditas pertanian ke kelapa genjah untuk menghentikan praktik penanaman kelapa sawit yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan serta memperkuat ekonomi petani lokal.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, mengatakan pemerintah daerah telah menyalurkan sebanyak 38.500 bibit kelapa genjah kepada petani. Selain bibit, Pemkab Kuningan juga membagikan 115 ton pupuk organik untuk mendukung proses budidaya di lapangan.
“Bibit ini disalurkan ke 350 hektare lahan perkebunan rakyat yang semula ditanami sawit. Kebijakan ini tidak cuma mempertimbangkan aspek lingkungan, tapi juga masa depan ekonomi masyarakat,” ujar Wahyu, Senin (19/1/2026).
Wahyu menjelaskan kelapa genjah dipilih karena dinilai sesuai dengan karakter geografis Kabupaten Kuningan yang berbasis pertanian pangan dan kawasan konservasi. Tanaman tersebut juga dikenal adaptif terhadap kondisi lingkungan setempat serta memiliki nilai ekonomi yang relatif stabil.
Selain faktor kesesuaian lahan, kelapa genjah memiliki keunggulan dari sisi produktivitas. Tanaman ini mulai berbuah pada usia tiga hingga empat tahun setelah penanaman, sehingga petani tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh hasil.
“Karakter itu dinilai bisa memberikan kepastian pendapatan sehingga petani tetap mendapatkan keuntungan secara ekonomis,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi melarang aktivitas penanaman kelapa sawit sejak 1 Agustus 2025. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dikeluarkan pada akhir Desember 2025.
Larangan itu muncul setelah adanya temuan sekitar 3.000 bibit kelapa sawit siap tanam yang akan ditanam di lahan seluas 24 hektare di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, pada pertengahan tahun lalu. Aktivitas tersebut dihentikan karena tidak mengantongi izin dari otoritas terkait.
Wahyu menegaskan pengembangan perkebunan sawit tidak sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Kuningan. Selama ini, Kuningan dikenal sebagai wilayah sentra pertanian pangan, hortikultura, serta perkebunan nonsawit di kawasan perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selain tidak sesuai dengan karakter wilayah, penanaman sawit juga melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.
“Prinsipnya, siapa pun yang akan melakukan pembangunan di Kabupaten Kuningan harus mengikuti prinsip pembangunan berkelanjutan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tutup Wahyu. (edy)







