DEPOK | Harian Merdeka
Revitalisasi Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas—yang dulu dikenal sebagai Cagar Alam Depok—bukan dilakukan demi mengejar geliat wisata semata. Pemerintah Kota Depok menegaskan, langkah ini diarahkan untuk memulihkan fungsi ekologis hutan seluas 7 hektare yang merupakan peninggalan Cornelis Chastelein, saudagar Belanda yang berperan penting dalam sejarah Depok.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tahura Kota Depok, Lintang Yuniar Pratiwi, mengatakan revitalisasi bertujuan mengembalikan kelestarian kawasan hutan yang selama bertahun-tahun menghadapi tekanan alih fungsi dan konflik lahan.
“Revitalisasi ini bukan sekadar untuk pariwisata, tetapi untuk mengembalikan fungsi konservasi kawasan Tahura Pancoran Mas,” ujar Lintang saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Upaya revitalisasi mencakup pembentukan unit pengelola khusus UPTD Tahura sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 33 Tahun 2019, penyelesaian konflik lahan, serta peningkatan infrastruktur fisik di dalam kawasan. Pada 2025, Pemerintah Kota Depok telah menyelesaikan pembangunan pagar dan rehabilitasi pos jaga.
“Pekerjaan tahun 2025 sudah selesai untuk pembangunan pagar dan rehabilitasi pos jaga yang dilaksanakan Pemerintah Kota Depok. Selain itu, masyarakat yang memiliki tujuan edukasi dan penelitian bisa mengakses kembali sesuai aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan,” jelas Lintang.
Meski demikian, revitalisasi belum sepenuhnya rampung. Masih terdapat sisa pembangunan pagar keliling sepanjang kurang lebih 500 meter yang harus diselesaikan. Kawasan yang terletak di Jalan Raya Cagar Alam Nomor 54, Kecamatan Pancoran Mas, itu kini dibuka secara terbatas dengan mekanisme perizinan ketat.
“Diperbolehkan, tetapi dengan izin pengelola. Saat ini Tahura Pancoran Mas menjadi tempat edukasi dan penelitian dari komunitas, mahasiswa atau mahasiswi universitas,” kata Lintang.
Pengunjung yang ingin masuk diwajibkan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Kepala UPTD Tahura, disertai rekomendasi dari Kesbangpol.
Meski fokus utama adalah konservasi, pengelola tetap menyiapkan ruang terbatas bagi aktivitas masyarakat. Salah satunya rencana pembangunan jogging track yang akan ditempatkan di zona pemanfaatan agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Area jogging track direncanakan menggunakan area Blok Pemanfaatan dan Koleksi untuk masyarakat atau komunitas yang akan melaksanakan edukasi,” ujar Lintang.
Sementara itu, Zona Inti yang berfungsi sebagai area perlindungan akan tetap steril. Jalur di zona ini hanya diperuntukkan bagi petugas pemeliharaan demi menjaga fungsi konservasi tetap optimal.
Untuk tahun 2026, pemerintah daerah telah menyiapkan agenda lanjutan berupa rehabilitasi sarana dan prasarana kantor guna menunjang operasional, serta kajian pemulihan ekosistem secara mendalam.
“Jenis pohon apa yang akan diprioritaskan akan terjawab nanti setelah adanya hasil kajian pemulihan ekosistem tahun 2026,” kata Lintang.
Secara umum, vegetasi yang ditanam akan difokuskan pada tanaman penghijauan serta konservasi air dan tanah, seperti mahoni, bambu, dan berbagai jenis buah lokal.
Berdasarkan data lain, Tahura Pancoran Mas menyimpan kekayaan hayati yang signifikan, dengan sedikitnya 163 jenis tumbuhan, mulai dari pohon besar, semak, hingga tanaman khas seperti rotan (Calamus sp.) dan ki koneng (Arcangelisia flava). Dari sisi fauna, kawasan ini menjadi habitat bagi 19 jenis burung, 3 jenis mamalia, dan 15 jenis herpetofauna.
Lintang juga memastikan kondisi keamanan kawasan kini lebih terkendali. Tidak ada lagi kasus penyerobotan lahan, meski persoalan sampah dari warga sekitar masih sesekali ditemukan.
“Aksi penyerobotan lahan alhamdulillah tidak ada. Apabila warga buang sampah di area dalam Tahura ada saja kasus seperti itu, akan tetapi kita sudah melaksanakan sosialisasi dan komunikasi secara rutin,” tutupnya.(rhm/con)







