NIAS SELATAN | Harian Merdeka
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Tempat Layanan Pelabuhan Nias Selatan, Karantina Sumatera Utara, memusnahkan sebanyak 227 ekor babi yang masuk secara ilegal ke wilayah Kepulauan Nias. Pemusnahan dilakukan pada Senin (19/1/2026) di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan terhadap masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular strategis yang berpotensi mengancam kesehatan hewan, manusia, serta keberlangsungan sektor peternakan di Kepulauan Nias.
Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman wabah penyakit.
“Pemasukan hewan tanpa melalui prosedur karantina resmi memiliki risiko sangat tinggi membawa agen penyakit berbahaya. Ini bukan hanya mengancam populasi ternak lokal, tetapi juga kesehatan masyarakat secara luas,” kata Prayatno dalam keterangannya, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, ratusan babi tersebut diamankan setelah tim patroli Lanal Nias mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut hewan ternak tanpa dilengkapi dokumen resmi, seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, maupun dokumen kapal.
“Ini hasil sinergi kami dengan Lanal Nias. Penindakan ini tidak semata soal pelanggaran administrasi, tetapi soal keselamatan bersama,” ujarnya.
Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan disaksikan oleh unsur lintas instansi sebagai bentuk transparansi serta penguatan koordinasi antar-lembaga. Selain itu, kapal pengangkut turut menjalani proses desinfeksi ketat guna memastikan tidak ada potensi penyebaran agen penyakit sebelum diproses secara hukum.
Menyikapi maraknya pemasukan babi ilegal, Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan transportasi hewan, agar mematuhi ketentuan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pemko Gunungsitoli juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Karantina Indonesia dan seluruh unsur terkait dalam menjaga kesehatan masyarakat serta ketahanan pangan daerah.(Adi).







