Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 21 Jan 2026 16:41 WIB ·

Ratusan Babi Ilegal Dimusnahkan di Nias Selatan demi Cegah Wabah Penyakit


Ratusan Babi Ilegal Dimusnahkan di Nias Selatan demi Cegah Wabah Penyakit Perbesar

NIAS SELATAN | Harian Merdeka

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Tempat Layanan Pelabuhan Nias Selatan, Karantina Sumatera Utara, memusnahkan sebanyak 227 ekor babi yang masuk secara ilegal ke wilayah Kepulauan Nias. Pemusnahan dilakukan pada Senin (19/1/2026) di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan terhadap masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular strategis yang berpotensi mengancam kesehatan hewan, manusia, serta keberlangsungan sektor peternakan di Kepulauan Nias.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman wabah penyakit.

“Pemasukan hewan tanpa melalui prosedur karantina resmi memiliki risiko sangat tinggi membawa agen penyakit berbahaya. Ini bukan hanya mengancam populasi ternak lokal, tetapi juga kesehatan masyarakat secara luas,” kata Prayatno dalam keterangannya, Senin (19/1).

Ia menjelaskan, ratusan babi tersebut diamankan setelah tim patroli Lanal Nias mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut hewan ternak tanpa dilengkapi dokumen resmi, seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, maupun dokumen kapal.

“Ini hasil sinergi kami dengan Lanal Nias. Penindakan ini tidak semata soal pelanggaran administrasi, tetapi soal keselamatan bersama,” ujarnya.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan disaksikan oleh unsur lintas instansi sebagai bentuk transparansi serta penguatan koordinasi antar-lembaga. Selain itu, kapal pengangkut turut menjalani proses desinfeksi ketat guna memastikan tidak ada potensi penyebaran agen penyakit sebelum diproses secara hukum.

Menyikapi maraknya pemasukan babi ilegal, Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan transportasi hewan, agar mematuhi ketentuan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pemko Gunungsitoli juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Karantina Indonesia dan seluruh unsur terkait dalam menjaga kesehatan masyarakat serta ketahanan pangan daerah.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Abah Elang Soroti Rapor Merah Ketenagakerjaan Satu Tahun Ratu Zakiyah

2 Mei 2026 - 13:19 WIB

Arif Rahman Beri Kursi Roda untuk Warga Lumpuh saat Reses di Pandeglang

2 Mei 2026 - 13:13 WIB

Agus Syarifudin Jadi Ketua Mitra Cai Tarunajaya, Fokus Ketahanan Pangan

1 Mei 2026 - 12:35 WIB

Polres Tangerang Selatan Siap Amankan May Day 2026

1 Mei 2026 - 12:33 WIB

Pupuk Kaltim Gandeng Mabes Polri Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan

29 April 2026 - 11:37 WIB

Dihari Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Gunungsitoli Berbagi Bansos ke WBP

28 April 2026 - 13:53 WIB

Trending di Daerah