JAKARTA | Harian Merdeka
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan serius dalam kasus korupsi kuota haji yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud menilai praktik jual beli kuota haji sangat mungkin terjadi dalam kebijakan tersebut. Kasus korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan tegas Mahfud MD terkait dugaan praktik jual beli kuota.
Mahfud menyampaikan pandangan itu melalui podcast pribadinya bertajuk Terus Terang. Dalam pernyataannya, ia menanggapi anggapan sejumlah pihak yang menilai dirinya membela Menteri Agama. Mahfud menegaskan anggapan tersebut tidak benar.
Sebaliknya, Mahfud justru mendorong KPK untuk mengusut kasus kuota haji secara menyeluruh dan transparan.
“Oleh sebab itu, saya bukan membela siapa pun. Saya justru meminta KPK terus mengejar kasus ini, karena saya meyakini ada praktik korupsi di dalamnya,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube resminya, Rabu (21/1/2026).
Kendala Pembuktian Kerugian Negara
Selain itu, Mahfud menyoroti perdebatan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum menghadapi kendala dalam membuktikan unsur kerugian negara.
Menurut Mahfud, tambahan kuota haji berasal langsung dari Kerajaan Arab Saudi, bukan dari anggaran negara Indonesia. Oleh karena itu, penyidik sulit membuktikan kerugian keuangan negara jika hanya berpatokan pada pasal tersebut.
“Kalau memakai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, kerugian negaranya dari mana? Ini bukan uang negara. Raja Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota,” jelas Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menilai persoalan akan berbeda jika pihak tertentu memperlakukan kuota tersebut sebagai fasilitas negara dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Dugaan Jual Beli Kuota dan Kickback
Mahfud menegaskan bahwa masalah utama terletak pada pelaksanaan kebijakan, bukan pada kebijakan itu sendiri. Ia menduga kuat adanya praktik jual beli kuota haji yang melibatkan keuntungan per jemaah.
Ia menyebut sejumlah informasi menunjukkan adanya aliran kickback dari setiap jemaah yang berangkat melalui jalur tertentu.
“Kalau pelaksanaannya dijual, pasti ada kickback per kepala. Informasi itu sudah KPK miliki. Karena itu, saya yakin kasus ini tidak cukup hanya melibatkan dua orang. Bisa saja ada tiga atau empat pihak lain,” tegasnya.
Oleh karena itu, Mahfud meminta KPK tidak terpaku pada unsur kerugian negara semata. Ia mendorong penyidik untuk menelusuri dugaan penyuapan atau pencucian uang.
Apresiasi untuk KPK dan Presiden Prabowo
Selain membahas kasus kuota haji, Mahfud juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas konsistensi pemberantasan korupsi. Ia menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Madiun dan Bupati Pati.
Menurut Mahfud, langkah tersebut menunjukkan independensi KPK. Ia menilai KPK tetap bekerja profesional meski pihak yang terjerat berasal dari partai politik Presiden.
“Masuk ke level pemerintah daerah merupakan langkah yang sangat baik. KPK tetap bekerja tanpa intervensi, meskipun yang tertangkap merupakan orang dekat kekuasaan,” pungkas Mahfud. (Egi)







