Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 29 Jan 2026 15:33 WIB ·

​Ahli UGM: Pencalonan Adies Kadir Jadi Hakim MK Adalah Proses Terburuk Sepanjang Sejarah


​Ahli UGM: Pencalonan Adies Kadir Jadi Hakim MK Adalah Proses Terburuk Sepanjang Sejarah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, melontarkan kritik keras terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan Politikus Partai Golkar, Adies Kadir, menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Yance menilai langkah ini merupakan strategi “Kuda Troya” untuk menyusupkan kepentingan politik ke dalam lembaga penjaga konstitusi tersebut.

​”Ada strategi Kuda Troya yang sedang dimainkan oleh DPR dengan menyusupkan Adies Kadir untuk menjadi hakim konstitusi,” ujar Yance saat dihubungi Wartawan pada Selasa (27/01/2026).

​Analogi Kuda Troya merujuk pada taktik perang Yunani kuno, di mana pasukan menyusup ke dalam benteng lawan melalui patung kayu raksasa untuk menghancurkan pertahanan dari dalam. Dalam konteks ini, Yance melihat adanya kejanggalan sistematis dalam proses pemilihan yang dilakukan DPR.

​Kejanggalan Status Pencalonan

​Yance menyoroti tiga poin utama yang menjadi dasar kritiknya. Pertama, ia mempertanyakan konsistensi DPR terkait keputusan sebelumnya. Menurutnya, DPR seharusnya terikat pada keputusan mengusung pejabat Setjen DPR, Inosentius Samsul, yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna pada Agustus 2025.

​”Namun tiba-tiba hari ini muncul proses lain yang mengusulkan Adies Kadir. Tidak jelas bagaimana dengan status usulan Inosentius Samsul yang sudah direkomendasikan oleh DPR,” ungkap Yance.

​Pelanggaran UU MK

​Kedua, Yance menilai proses pengusulan Adies Kadir menabrak Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang MK. Aturan tersebut memandatkan bahwa seleksi calon hakim MK wajib dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh lembaga negara pengusul.

​”Proses (Adies Kadir) ini paling buruk diantara proses pengajuan hakim konstitusi yang pernah dilakukan sebelumnya,” tegasnya.

​Kualifikasi Negarawan yang Dipertanyakan

​Poin ketiga yang ditekankan Yance adalah profil Adies Kadir yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai “negarawan”—syarat mutlak bagi hakim konstitusi. Ia mencatat bahwa selama di DPR, Adies banyak terlibat dalam pembentukan undang-undang yang menuai kritik publik karena dianggap tidak partisipatif dan merugikan masyarakat.

​Bahkan, Yance mengingatkan peran Adies dalam peristiwa politik tahun lalu. Menurutnya, Adies adalah salah satu penyulut aksi bulan Agustus 2025 yang memicu kemarahan publik terhadap DPR, hingga sempat menyandang status non-aktif meski Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan tidak ada pelanggaran etik.

​”Singkatnya, dia bukanlah sosok yang bisa memberikan warna positif bagi MK melakukan fungsi konstitusionalnya, malah sebaliknya,” pungkas Yance. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Zaki Iskandar Resmikan Politeknik Ismet Iskandar di Hari Pendidikan Nasional

3 Mei 2026 - 17:03 WIB

Polisi Cegah Penyusup Rusuh dalam Aksi May Day di Monas dan Gedung DPR

2 Mei 2026 - 19:04 WIB

Prabowo Tegaskan Kedepankan Kepentingan Rakyat

1 Mei 2026 - 18:35 WIB

Menagih Nurani Menaker: Pekerja MBG Langkat Berjuang Hidup, Kemenaker Bungkam

30 April 2026 - 20:00 WIB

Ditelepon Dasco dari Lokasi, Prabowo Kucurkan Rp 4 T Benahi Jalur KA

30 April 2026 - 15:52 WIB

RS Polri Kramat Jati Buka Posko DVI, Keluarga Korban KA Bekasi Harap Melapor

29 April 2026 - 16:55 WIB

Trending di Nasional