Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 31 Jan 2026 14:52 WIB ·

Isu Pungli NUPTK Guncang Cabdisdik Wilayah XIII Gunungsitoli, Guru Diduga Dipatok Rp3 Juta


Isu Pungli NUPTK Guncang Cabdisdik Wilayah XIII Gunungsitoli, Guru Diduga Dipatok Rp3 Juta Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diduga menjadi ladang pungutan liar.

Sejumlah guru mengaku dipatok membayar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta agar dokumen administratif tersebut diterbitkan.

Padahal, NUPTK merupakan identitas resmi guru dan tenaga kependidikan yang seharusnya diterbitkan tanpa biaya. Nomor ini juga menjadi syarat pencairan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasus ini mencuat setelah tujuh guru SMA Negeri 1 Gido melapor kepada mantan kepala sekolah mereka, Bualaatulo Zebua. Mereka menyebut pembayaran diminta oleh oknum operator Cabdisdik berinisial EAZ yang diduga bertindak atas perintah atasan.

Setelah pihak sekolah memprotes, sebagian uang dikembalikan melalui transfer sebesar Rp 17,5 juta. Namun para guru menduga pungutan telah berlangsung lama dan menyasar hampir seluruh tenaga pendidik yang mengurus NUPTK.

Tak hanya itu. Sejumlah guru juga menuding adanya pungutan saat pelaporan dana BOS dan pencairan tunjangan daerah terpencil. Besarnya bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per sekolah. Jika dihitung dari 96 sekolah di wilayah kerja Cabdisdik XIII, nilai pungutan ditaksir mencapai ratusan juta hingga mendekati miliaran rupiah.

Ironisnya, surat resmi Cabdisdik XIII tertanggal 31 Oktober 2025 justru menegaskan pengurusan NUPTK tidak dipungut biaya.

Bualaatulo mengatakan praktik ini akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum. Para guru mendesak audit menyeluruh dan pengembalian dana, serta penindakan tegas terhadap pejabat yang diduga terlibat.

“Ini sudah seperti tarif resmi, bukan lagi oknum,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah XIII Gunungsitoli, Augustinus Halawa, membantah seluruh tudingan pungutan liar di kantornya. Ia menegaskan seluruh proses pengurusan surat maupun administrasi tidak dipungut biaya.

“Kami sudah menyampaikan kepada setiap sekolah bahwa tidak ada pungutan apa pun,” kata Augustinus, kepada Harian Merdeka, Jumat (30/01/2026).

Meski demikian, ia mengaku akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil sejumlah guru yang mengaku dimintai uang untuk mengklarifikasi dugaan itu.

“Saya belum bisa memastikan apakah benar terjadi pungli. Kami akan memanggil guru yang mengaku dipungut biaya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Terkait rencana pelaporan ke Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum, Augustinus menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan.
“Kami siap memberikan penjelasan jika dibutuhkan,” katanya.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Gempa M5,9 Guncang Nias Utara, Warga Gunungsitoli Terbangun, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

20 April 2026 - 13:10 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut

18 April 2026 - 20:33 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Trending di Hukum