Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 9 Feb 2026 17:10 WIB ·

Ketua KPU Kota Bogor Dipecat DKPP, KNPI Nilai Jadi Catatan Kelam Demokrasi


Ketua KPU Kota Bogor Dipecat DKPP, KNPI Nilai Jadi Catatan Kelam Demokrasi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M Habibi Zaenal Arifin, Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Senin (9/2/2026). Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa Muhammad Habibi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelenggara pemilu. DKPP juga menyatakan pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah serta menegaskan kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan yang di kutip dari kanal Youtube DKPP Sidang Pembacaan Putusan 3 Perkara.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan proses pemberhentian agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Putusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kehormatan penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah. DKPP menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran kode etik akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Respon Pemuda Kota Bogor

Wakil Ketua Umum DPD KNPI Kota Bogor Nurisman Iskandar melontarkan kritik keras. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan krisis moralitas di tubuh penyelenggara pemilu.

“Pemecatan ini adalah tamparan keras sekaligus noda hitam bagi demokrasi di Kota Bogor. Sangat memalukan ketika pucuk pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi wasit yang adil justru tumbang karena persoalan etik. Ini membuktikan adanya degradasi integritas yang sangat serius,” tegas Nurisman. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IKA PMII Pakuan: Penataan Wali Kota Bogor Jangan Cekik Ekonomi Rakyat

17 April 2026 - 12:12 WIB

Denny Charter: Kejaksaan Lebih Mumpuni, Saatnya KPK Dibubarkan

17 April 2026 - 12:10 WIB

Soal Pemberitaan Tempo, Nasdem Jabar Ingat Etika Pers dan Kepatutan Ruang Publik

17 April 2026 - 11:58 WIB

​Bantah Isu Gabung Gerindra, Arif Rahman: NasDem Bukan PT Tbk, Kami Punya Mandat Rakyat

14 April 2026 - 17:02 WIB

Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle

14 April 2026 - 14:15 WIB

Di Tengah Wacana Merger Gerindra–NasDem, Nasib Anies Baswedan di 2029 di Ujung Persimpangan

14 April 2026 - 14:10 WIB

Trending di Politik