Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Feb 2026 15:09 WIB ·

Tumpahan Limbah Kimia Akibat Kebakaran, Polisi Janji Usut Tuntas


Tumpahan Limbah Kimia Akibat Kebakaran, Polisi Janji Usut Tuntas Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Penyidik kepolisian saat ini tengah mengusut kemungkinan unsur pidana dalam kasus pencemaran Sungai Cisadane di Tangerang yang diduga dipicu oleh kebakaran besar di gudang pabrik penyimpanan pestisida. Peristiwa itu telah menarik perhatian berbagai pihak karena limbah kimia diduga terbawa ke sungai dan menyebabkan ikan-ikan mati mendadak serta dampak lingkungan yang signifikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan bahwa polisi telah bergerak untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna menentukan apakah ada perbuatan melawan hukum dalam kebakaran tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi untuk mengetahui apakah dalam peristiwa ini terdapat unsur pidana,” ujar Kapolres.

Kebakaran itu terjadi di gudang penyimpanan pestisida di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Senin (9/2/2026). Kobaran api sempat membuat limbah pestisida terbakar dan tercampur ke dalam air saat hujan, lalu mengalir hingga memasuki Sungai Cisadane serta anak-anak sungainya.

Akibatnya, sejumlah ikan di sungai tersebut ditemukan mati mengambang di permukaan air, dan bau menyengat tercium di sepanjang aliran. Hal ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, terutama terkait potensi dampak kesehatan dan lingkungan.

Polisi bersama instansi terkait telah melakukan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium guna mengetahui kandungan bahan kimia dan tingkat pencemarannya. Kapolres menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting dalam menentukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Kami juga telah mengambil sampel air dan akan menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui seberapa besar dampak pencemarannya serta bahan kimia apa saja yang terlibat,” kata Jauhari.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi termasuk pihak yang berkaitan dengan gudang serta warga sekitar sungai tengah dilakukan guna memperjelas kronologi kejadian. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri apakah prosedur penyimpanan pestisida tersebut sudah sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.

Kasus pencemaran ini pun mendapat perhatian dari berbagai pihak. Warga di sekitar Sungai Cisadane menyatakan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan dan kesehatan, terutama jika limbah kimia tersebut masuk ke dalam sumber air maupun rantai makanan.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Ikan-ikan mati dan air sungai berubah kondisi, kami takutkan itu bisa berdampak pada kesehatan,” ujar salah seorang warga yang tinggal di bantaran sungai.

Pencemaran Sungai Cisadane ini terjadi di tengah upaya daerah dan pemerintah pusat menjaga kualitas air dan lingkungan di wilayah Tangerang Raya. Pemerintah daerah juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar sementara waktu menghindari kontak langsung dengan air sungai serta tidak mengonsumsi ikan yang berasal dari aliran sungai tersebut sebelum kondisi dinyatakan aman.

Kapolres mengatakan bahwa polisi bersama instansi lain akan terus memantau kasus ini sampai ke titik terang, termasuk apabila ditemukan unsur pidana yang dapat dijadikan dasar penegakan hukum.

“Kami tetap fokus untuk mengusut kasus ini dan tidak akan segan menindak jika terdapat bukti kuat unsur pidana,” imbuhnya.

Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya tidak hanya soal lingkungan tetapi juga soal kepatuhan terhadap aturan keselamatan industri dan tanggung jawab pengelolaan bahan berbahaya. Diharapkan hasil penyelidikan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku bila terbukti bersalah.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum