Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 19 Feb 2026 16:24 WIB ·

Bos Besar OJK Ungkap 3 Jurus Hadapi Ketidakpastian Ekonomi


Bos Besar OJK Ungkap 3 Jurus Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, arah kebijakan OJK tahun 2026 akan berfokus pada 3 pilar utama.
“Penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, kemudian pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif, pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan,” ujarnya dalam acara Economic Outlook 2026 yang digelar oleh OJK Institute secara virtual, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, sektor industri jasa keuangan Indonesia masih dihantui oleh ketidakpastian global yang ikut mempengaruhi perekonomian nasional. Risiko global terus meningkat seiring dengan berlanjutnya fragmentasi geopolitik dan geoekonomi, serta meningkatnya perhatian pelaku pasar terhadap potensi pembentukan asset price bubble pada sektor artificial intelligence.

Ia menuturkan, OJK telah menetapkan kebijakan penguatan akses pembiayaan untuk UMKM. Penyediaan akses pembiayaan dan pendampingan dilakukan agar UMKM di Indonesia bisa terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Selain itu, OJK juga terus mendorong sektor jasa keuangan untuk memberikan dukungan terhadap program-program prioritas pemerintah seperti kooperasi desa atau kelurahan merah putih, ekosistem makan bergizi gratis, penguatan sistem kesehatan nasional, serta pengembangan ekosistem bullion dan instrumen berbasis emas.

Di sisi lain, OJK juga menyadari bahwa perlu dukungan yang besar untuk menjaga pertumbuhan UMKM tersebut, terutama pasca terjadinya bencana di Sumatra.

“Untuk itu OJK sudah menetapkan kebijakan pemberian pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana Sumatra selama 3 tahun ke depan,” imbuhnya.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prestasi Gemilang, PERUMDAM TKR Raih TOP BUMD Awards.

16 April 2026 - 12:01 WIB

Cara Negara Memperkaya Oligarki Sawit Lewat Alokasi Volume Biodiesel B50

15 April 2026 - 13:02 WIB

Sertijab Pejabat Polres Nias, Kabag SDM Kini Dijabat AKP Sonahami Lase

15 April 2026 - 12:59 WIB

Pupuk Kaltim Sahkan PKB 2026–2028, Menaker Beri Apresiasi

15 April 2026 - 12:56 WIB

Kenaikan Harga Plastik Bikin Pedagang Kecil Menjerit

13 April 2026 - 13:40 WIB

Kementerian ESDM : Pengembangan Blok Masela untuk Melindungi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

13 April 2026 - 13:10 WIB

Trending di Ekbis