Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 20 Feb 2026 14:52 WIB ·

Kemenlu RI Evakuasi WNI dari Jaringan Penipuan Online di Kamboja


Kemenlu RI Evakuasi WNI dari Jaringan Penipuan Online di Kamboja Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan akan mengupayakan percepatan pemulangan ribuan warga negara Indonesia (WNI), yang terdampak operasi pemberantasan sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjajaki berbagai opsi percepatan pemulangan WNI.

Hal itu dinilai semakin urgen mengingat peringatan dari otoritas Kamboja, terutama bagi WNI yang telah mengantongi dokumen perjalanan dan mendapat keringanan denda imigrasi. “Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjajaki beberapa opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja,” ujar Heni melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan data Kemlu, sejumlah 2.007 WNI dari total 4.254 WNI eks sindikat penipuan daring yang melapor ke KBRI Phnom Penh pada periode 16 Januari hingga 15 Februari 2026 telah menerima keringanan denda keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, hampir seribu orang telah memiliki tiket penerbangan mandiri dengan jadwal keberangkatan bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026.

Heni memastikan, proses percepatan pemulangan itu akan diikuti dengan penindakan hukum di dalam negeri. Berdasarkan asesmen awal terhadap 3.917 WNI, tidak ditemukan indikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebaliknya, banyak di antara mereka yang mengakui keterlibatan secara sadar dalam kegiatan ilegal di Kamboja. “Dan banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring,” katanya.

Untuk memudahkan pemulangan, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki paspor.

Hingga saat ini, sekitar 1.200 WNI masih berada di tempat penampungan sementara dengan fasilitas yang disediakan melalui koordinasi KBRI dan otoritas setempat.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Tangsel Dukung Bea Cukai Tertibkan Barang Ilegal

22 April 2026 - 11:49 WIB

Skandal Selat Hormuz: Kapal Pertamina Full Kru Asing, Pengamat Sebut Pengkhianatan

22 April 2026 - 08:44 WIB

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

22 April 2026 - 08:37 WIB

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

Trending di Hukum