SERANG | Harian Merdeka
Komitmen menghadirkan kepastian hukum bagi aset umat kembali ditegaskan di Provinsi Banten. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara simbolis menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada para nazhir dan pengelola wakaf di Gedung MUI Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (20/2/2026).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung Gubernur Banten Andra Soni. Sertipikat diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas aset keagamaan dan sosial milik umat.
Langkah ini bertujuan memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal untuk kepentingan pendidikan serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Gubernur Andra Soni mengapresiasi kehadiran Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut. Ia menilai sertifikasi tanah wakaf menjadi fondasi penting untuk menjaga aset umat dari potensi konflik.
“Sertipikat wakaf ini memberikan kepastian hukum atas aset umat, memperkuat perlindungan dari potensi sengketa, serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Andra Soni.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah BPN, Kantor Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten/kota. Upaya itu juga melibatkan tokoh masyarakat dan alim ulama guna mempercepat pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banten.
Menurutnya, sertifikasi merupakan langkah strategis agar seluruh aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikasi tanah wakaf semakin meningkat, sehingga aset wakaf di Banten terlindungi secara hukum dan memberi manfaat bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi keumatan, serta kegiatan sosial lainnya,” katanya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah di Indonesia, termasuk aset keagamaan dan sosial.
“Termasuk aset-aset keagamaan dan sosial harus segera diselesaikan agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya. [Egi)







