Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 25 Feb 2026 15:02 WIB ·

Komisi Pemberantasan Korupsi Telusuri Percakapan Ketua DPRD Pati dan Sudewo


Komisi Pemberantasan Korupsi Telusuri Percakapan Ketua DPRD Pati dan Sudewo Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, dengan mantan Bupati Pati, Sudewo, terkait isu pemakzulan kepala daerah yang sempat mencuat di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri percakapan maupun komunikasi yang terjadi antara pihak eksekutif dan legislatif pada saat isu tersebut bergulir. Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Pati dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 24 Februari 2026.

“Materi ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengonfirmasi berbagai informasi yang diperoleh,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 dan mengamankan Sudewo. Sehari kemudian, Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka terdiri dari Sudewo selaku Bupati Pati saat itu, serta tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken dan Jakenan.

Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan setiap pihak yang dipanggil akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum yang berlangsung. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum