JAKARTA | Harian Merdeka
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin edar di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial ML (35) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan analisis dan pembelian terselubung yang dilakukan penyidik terhadap produk kosmetik bermerek LC Beauty pada Januari 2026.
Produk yang diperiksa antara lain krim siang, krim malam, dan toner. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya.
“Dari hasil uji laboratorium diketahui produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Penyelidikan kemudian berlanjut setelah polisi memperoleh informasi dari salah satu reseller mengenai sumber produk tersebut. Tim penyidik selanjutnya menelusuri distribusi hingga menemukan dugaan keterlibatan beberapa pihak yang mengirimkan produk kosmetik tanpa izin edar melalui jasa logistik.
Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mengarah pada seorang pemasok yang diketahui memperoleh produk dari ML di wilayah Cirebon. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat produksi kosmetik tersebut di kawasan Harjamukti.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah, penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa bahan baku kosmetik, produk siap edar, kemasan, alat produksi, label, serta perlengkapan pengemasan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ML mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia juga mengakui produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Aktivitas produksi disebut sempat berlangsung pada 2016 hingga 2019, kemudian kembali dilakukan sejak 2022.
Polisi menyatakan ML belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi hamil sekitar sembilan minggu serta masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penyidik juga menyatakan akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan pihak BPOM untuk pendalaman perkara. Selain itu, aparat akan menelusuri jalur distribusi produk tersebut guna mencegah peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di masyarakat. (Fj)







