JAKARTA | Harian Merdeka
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). Agenda sidang kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari kedua pihak.
Usai persidangan, Yaqut menyampaikan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan menghasilkan putusan yang objektif. Ia menilai terdapat sejumlah pandangan yang dianggap sejalan antara ahli yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pandangan para ahli mengenai prosedur penetapan tersangka dalam perkara pidana yang berkaitan dengan adanya kerugian negara.
Yaqut mengatakan dirinya mengikuti proses persidangan sejak awal, baik secara langsung maupun melalui sambungan daring. Ia berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2026.
Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya meyakini proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didasarkan pada kecukupan alat bukti.
Budi menyebut pihaknya berharap hakim menolak permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan proses penetapan tersangka sah secara hukum.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah.
Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan disebut mencapai sekitar Rp622 miliar. Kasus ini masih terus berlanjut dalam tahap penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut. (Fj)







