Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Mar 2026 14:00 WIB ·

Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK: Praperadilan Jadi Uji Sah Status Tersangka Kasus Haji


Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK: Praperadilan Jadi Uji Sah Status Tersangka Kasus Haji Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). Agenda sidang kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari kedua pihak.

Usai persidangan, Yaqut menyampaikan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan menghasilkan putusan yang objektif. Ia menilai terdapat sejumlah pandangan yang dianggap sejalan antara ahli yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon selama persidangan berlangsung.

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pandangan para ahli mengenai prosedur penetapan tersangka dalam perkara pidana yang berkaitan dengan adanya kerugian negara.

Yaqut mengatakan dirinya mengikuti proses persidangan sejak awal, baik secara langsung maupun melalui sambungan daring. Ia berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2026.

Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya meyakini proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didasarkan pada kecukupan alat bukti.

Budi menyebut pihaknya berharap hakim menolak permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan proses penetapan tersangka sah secara hukum.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah.

Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan disebut mencapai sekitar Rp622 miliar. Kasus ini masih terus berlanjut dalam tahap penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum