JAKARTA | Harian Merdeka
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2026 dapat tumbuh sekitar 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Optimisme tersebut didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong OJK bersama pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perluasan akses pembiayaan bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurut Dian, meskipun penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit, pertumbuhannya mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan.
Penurunan tersebut dipengaruhi dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
“Di tengah tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diproyeksikan mencapai 7–9 persen secara tahunan, didukung oleh tingginya keyakinan konsumen,” ujar Dian, Rabu (11/3/2026).
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada pada level positif 127,00, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.
Selain itu, momentum konsumsi menjelang dan selama perayaan Idul Fitri juga diperkirakan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026, khususnya bagi sektor UMKM melalui peningkatan permintaan kredit modal kerja.
Sebagai dukungan terhadap akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank untuk menyediakan skema pembiayaan yang lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif bagi pelaku UMKM.
Selain itu, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah guna memperkuat strategi pengembangan sektor UMKM, termasuk melalui pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi credit scoring, serta segmentasi dan profiling pelaku UMKM.
OJK juga mendukung program pemerintah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pada 2026 ditargetkan mencapai Rp308,41 triliun.
Ke depan, OJK menilai ekosistem pengembangan UMKM perlu diperkuat melalui peningkatan kewirausahaan, pendampingan usaha, perluasan akses pasar melalui offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 sebesar 5,11 persen dan target pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.(Fj)







