Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pendidikan · 12 Mar 2026 15:17 WIB ·

Kemenko PMK: AI di Pendidikan Harus Jadi Alat Bantu, Bukan Pengganti Proses Belajar


Kemenko PMK: AI di Pendidikan Harus Jadi Alat Bantu, Bukan Pengganti Proses Belajar Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pratikno menyampaikan bahwa penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan seperti ChatGPT tidak diperbolehkan untuk kegiatan belajar pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Kebijakan tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pratikno menjelaskan, pembatasan ini diterapkan agar siswa tidak terlalu bergantung pada teknologi instan dalam proses belajar. Menurutnya, penggunaan AI yang langsung memberikan jawaban berpotensi menurunkan kemampuan berpikir dan proses kognitif peserta didik.

Meski demikian, pemerintah tidak melarang pemanfaatan AI secara keseluruhan di sekolah. AI masih dapat digunakan selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan, seperti dalam kegiatan pembelajaran berbasis teknologi atau simulasi tertentu.

Ia mencontohkan penggunaan AI pada simulasi robotik atau perangkat pembelajaran digital yang memang dibuat untuk menunjang proses belajar. Menurutnya, teknologi tersebut tetap dapat dimanfaatkan selama berfungsi sebagai alat pendukung, bukan pengganti proses berpikir siswa.

Pratikno juga menyebut pembatasan ini bertujuan menghindari fenomena brain rot dan potensi penurunan kemampuan kognitif akibat ketergantungan berlebihan pada teknologi.

Pedoman tersebut tertuang dalam SKB yang ditandatangani tujuh kementerian. Selain Pratikno, dokumen itu juga ditandatangani oleh Tito Karnavian, Meutya Hafid, Abdul Mu’ti, Brian Yuliarto, Nasaruddin Umar, Arifah Fauzi, serta Wihaji.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan di kantor Kemenko PMK di Jakarta pada Kamis (12/3). Pemerintah berharap pedoman ini dapat memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan tetap mendukung proses belajar secara sehat dan bertanggung jawab. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasar Gembrong Sukasari Jadi Destinasi Wisata Belanja dan Edukasi Siswa SD

30 April 2026 - 15:56 WIB

DSI Pamerkan 300 Drone di PPI Curug, Inspirasi Baru Taruna Aviasi

16 April 2026 - 12:07 WIB

Gelar Program Expert Goes to School, Diskominfo Tangsel Bikin Siswa SMKN 6 Tangsel Siap Hadapi Dunia Digital,

16 April 2026 - 11:51 WIB

Kasek dan Guru SMKN 1 Idanogawo Diperiksa Cabdis Terkait Dugaan Pungli

12 April 2026 - 21:35 WIB

Disebut Kendalikan Pungli Tunjangan Guru di Kepulauan Nias, Siapa Oknum Guru ASN Bermarga Barus?

8 April 2026 - 11:14 WIB

Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMKN 1 Idanogawo, DPRD Sumut Minta Pelaku Diproses Hukum

5 April 2026 - 21:42 WIB

Trending di Pendidikan