Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Mar 2026 11:39 WIB ·

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK: Fokus Penyidikan pada Penyalahgunaan Wewenang


Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK: Fokus Penyidikan pada Penyalahgunaan Wewenang Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 mencapai sekitar Rp622 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Asep, Kamis (13/3/2026) malam.

Menurutnya, hasil penghitungan tersebut menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).

Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pihak termohon yakni KPK RI.

Namun pada Rabu (11/3/2026), hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan dalam gugatan tersebut.

Dengan putusan tersebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan perkara dapat terus dilanjutkan.

Sehari setelah praperadilan ditolak, tepatnya Kamis (12/3/2026), KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum