Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 16 Mar 2026 14:12 WIB ·

Keluarga Korban Hadiri Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank


Keluarga Korban Hadiri Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sidang perdana perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank, M Ilham Pradipta (37), mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tiga terdakwa yang diduga menjadi pengatur utama dalam kasus tersebut menjalani proses persidangan pada awal Maret 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan, para terdakwa yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni telah mengikuti sidang perdana pada Senin (9/3/2026). Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/3/2026) dengan agenda tanggapan atau perlawanan dari penasihat hukum para terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa rencana kejahatan bermula dari upaya terdakwa Candy alias Ken yang mencari informasi terkait rekening tidak aktif (dormant) di sejumlah bank. Jaksa menyebut terdakwa berupaya mendapatkan kerja sama dari pimpinan cabang bank untuk memindahkan dana dari rekening tersebut.

Pada pertengahan 2025, para terdakwa diduga memperoleh informasi mengenai adanya rekening yang berpotensi dipindahkan dan kemudian menyusun rencana untuk mendekati korban yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang bank.

Menurut jaksa, karena upaya pendekatan tidak berhasil, para terdakwa kemudian merancang skenario pemaksaan terhadap korban agar dapat memindahkan dana ke rekening penampungan yang telah disiapkan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa para terdakwa diduga membentuk tim untuk melakukan penculikan terhadap korban. Peristiwa penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025 di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, saat korban hendak memasuki mobilnya di area parkir sebuah pusat perbelanjaan.

Korban kemudian dibawa menggunakan kendaraan oleh sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Jaksa menyebut korban mengalami kekerasan selama proses penculikan hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia keesokan harinya di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada bagian leher dan dada yang menyebabkan gangguan pernapasan serta cedera pada organ vital.

Selain tiga terdakwa utama, sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut juga diproses secara hukum dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses persidangan kasus ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan pembelaan serta pemeriksaan saksi-saksi. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Demo BEM UI, Kapolda Ingatkan Pasukan: Mahasiswa Keluarga Kita

12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kinerja Zulhas Disindir Pengamat: Keppres Dia Pegang, Anggaran MBG Bocor 12 Triliun

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim

12 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Hukum