Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Apr 2026 21:48 WIB ·

Matahukum Minta ATR/BPN Lindungi Hak Ahli Waris Lahan 9,7 Ha di Cilincing


Matahukum Minta ATR/BPN Lindungi Hak Ahli Waris Lahan 9,7 Ha di Cilincing Perbesar

Jakarta Utara | Harian Merdeka

Lembaga swadaya Matahukum mendesak ahli waris H. Sukari untuk segera melegalkan kepemilikan lahan seluas 9,7 hektar di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan memitigasi risiko klaim sepihak dari pihak yang tidak bertanggung jawab atas lahan strategis yang telah dikuasai fisik secara turun-temurun sejak era 1960-an tersebut.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, meninjau langsung lokasi lahan yang berada di seberang Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jalan Marunda Makmur, Minggu (5/4/2026).

Saat ini, ahli waris telah memasang papan pengumuman besar yang menegaskan status kepemilikan berdasarkan Girik DKI Jakarta C Nomor 245 Persil 49 D.II.

“Lahan ini telah dikuasai secara fisik sejak tahun 1960-an. Kami mendorong penuh agar para ahli waris segera memproses sertifikat tanah di BPN agar status hukumnya menjadi terang benderang,” tegas Mukhsin.

Selain mendorong legalisasi, Matahukum meminta atensi khusus dari DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan perlindungan hukum selama proses administrasi transisi dari girik ke SHM berlangsung.

Sementara itu, pihak ahli waris melalui pemegang kuasa, Ponari, telah memasang peringatan hukum keras berdasarkan Pasal 167, 385, dan 551 KUHP bagi pihak luar yang mencoba memasuki atau mengklaim lahan tanpa izin.

“Kami memohon atensi khusus dan perlindungan hukum agar hak-hak kami sebagai ahli waris terlindungi secara legal,” ungkap perwakilan keluarga ahli waris.

Pantauan di lapangan menunjukkan, papan pengumuman telah berdiri di sejumlah titik strategis.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengajuan legalitas ke otoritas pertanahan sedang berjalan, dan fisik lahan masih dikuasai ahli waris tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, termasuk pemerintah. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum