TIGARAKSA | Harian Merdeka
DPRD Kabupaten Tangerang mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang masih berstatus paruh waktu, agar dapat menjadi PPPK penuh.
Dorongan tersebut menjadi salah satu rekomendasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tangerang Tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud menjelaskan pihaknya meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait status para tenaga PPPK paruh waktu.
DPRD meminta agar segera ada perhatian terhadap tenaga P3K paruh waktu yang untuk diangkat menjadi tenaga P3K penuh,” katanya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Dia mengatakan berdasarkan hasil pembahasan bersama tim LKPJ dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengangkatan secara bertahap.
“Pemerintah daerah sudah merencanakan program untuk pengangkatan P3K paruh waktu direncanakan per tahun itu akan diangkat 2.000 orang. Kita akan lihat kemampuan anggaran,” ucap Amud.
Menurut Amud, dari sisi fiskal kondisi keuangan Kabupaten Tangerang dinilai masih cukup kuat untuk mendukung realisasi kebijakan tersebut.
Hal ini tercermin dari porsi belanja pegawai yang masih berada di bawah batas maksimal.
“Belanja pegawai pemerintah Kabupaten Tangerang belum mencapai 30 persen, masih di bawah 30 persen mendekati 30 persen. Artinya kita aman untuk mensiasati kebutuhan anggaran,” paparnya
Politisi Partai Golkar itu juga menambahkan setiap tahun terdapat pegawai yang memasuki masa pensiun dalam jumlah yang cukup besar.
Kondisi ini dinilai dapat menjadi peluang untuk melakukan pengangkatan PPPK baru tanpa memberikan tekanan berlebih terhadap anggaran daerah.
DPRD mendorong agar pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga keseimbangan keuangan.
Upaya pemetaan potensi PAD juga dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Sehingga belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. Tentunya kami DPRD akan terus melakukan monitoring,” jelas Amud. (Egi)







