Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 9 Mei 2026 20:44 WIB ·

Aktivis Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek RS Pratama Lologolu Nias Barat TA 2022


Aktivis Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek RS Pratama Lologolu Nias Barat TA 2022 Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022 diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp10 miliar. Dugaan itu mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 46.B/LHP/XVIII.MDN/2023 tertanggal 5 Mei 2023.

Penggiat anti korupsi Kepulauan Nias, Petrus S. Gulo, mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar serius mengusut dugaan korupsi berjamaah pada proyek tersebut yang dikerjakan pada masa pemerintahan Bupati Nias Barat periode sebelumnya, Khenoki Waruwu.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kasus ini harus dibuka terang benderang karena menyangkut kerugian keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tegas Petrus kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, laporan dugaan penyimpangan proyek RS Pratama Lologolu telah dua kali disampaikan LSM PKN ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Namun hingga kini, ia menilai belum terlihat perkembangan berarti.

“Kami berharap pada sosok Kajari Gunungsitoli yang sekarang benar-benar berani membongkar kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Diketahui, proyek pembangunan RS Pratama Lologolu dengan nilai kontrak Rp43,1 miliar dikerjakan oleh PT Peduli Bangsa. Namun proyek tersebut tidak selesai hingga batas akhir kontrak pada 31 Desember 2022.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan telah memberikan dua kali perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2023. Meski demikian, pekerjaan disebut tetap belum rampung.

Berdasarkan temuan BPK RI, progres fisik pekerjaan hingga 31 Desember 2022 baru mencapai 68,31 persen. Sementara pembayaran kepada rekanan disebut telah mencapai 76 persen dari total nilai kontrak sebelum akhir tahun anggaran 2022.

Dalam laporan itu dijelaskan, rekanan seharusnya hanya berhak menerima pembayaran sebesar 63,31 persen setelah dikurangi retensi. Dengan demikian terdapat selisih pembayaran sebesar 12,69 persen atau senilai Rp5,57 miliar.

Selain itu, PPK disebut wajib mencairkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp2,15 miliar karena pekerjaan tidak selesai meski telah diberikan tambahan waktu selama 90 hari kalender.

BPK juga menyoroti belum dikenakannya denda keterlambatan maksimal kepada rekanan sebesar 9 persen atau sekitar Rp3,87 miliar.

Dari hasil perhitungan BPK, potensi kerugian negara akibat selisih denda keterlambatan diperkirakan mencapai Rp2,36 miliar. Jika diakumulasikan dari sejumlah item temuan tersebut, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,09 miliar.

Angka itu disebut belum termasuk dugaan belum dilaksanakannya masa pemeliharaan pekerjaan sebesar 5 persen, serta dugaan kekurangan volume pekerjaan terkait mutu beton dan ukuran besi yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kasus dugaan penyimpangan proyek RS Pratama Lologolu kini menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera mengambil langkah hukum dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ari Stefano SKK Migas Diduga Kerap Temui Gita Natalius di Fraser Residence Menteng

9 Mei 2026 - 20:58 WIB

Dampak Pembangunan Podomoro Park: Sungai Menyusut, Benteng D’Amerta Jebol

9 Mei 2026 - 20:52 WIB

Respon Cepat DPR RI Arif Rahman Wujudkan Jembatan Layak di Pelosok Pandeglang

9 Mei 2026 - 20:49 WIB

Ramai-ramai Kritik Blunder Bakom RI, Hendry Ch Bangun: Jaga Marwah UU Pers!

9 Mei 2026 - 20:37 WIB

KOS Bangkrut Izin Impor Melebihi Kuota, Mukhsin Desak Audit Ditjen Daglu

9 Mei 2026 - 20:34 WIB

Skandal Halal BGN Rp134 M, Maruli Rajagukguk: KPK Harus Segera Panggil PPK!

8 Mei 2026 - 15:44 WIB

Trending di Nasional