Jakarta | Harian Merdeka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi peran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam memperjuangkan nasib buruh. Sigit mengatakan Polri selalu mendukung agar hak-hak buruh bisa dipenuhi.
Hal itu disampaikan Sigit lewat amanat yang dibacakan oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam Rakernas KSPI 2026 di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2026). Dedi juga menyampaikan permohonan maaf Kapolri tidak bisa hadir langsung.
Dalam amanatnya, Sigit mengatakan KSPI telah menjadi organisasi yang aktif menyalurkan aspirasi dan kepentingan buruh. Dia mengatakan KSPI punya peran strategis dalam konsolidasi buruh.
“Serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan serta menyalurkan aspirasi dan kepentingan pekerja, sehingga KSPI memiliki peran strategis sebagai wadah perjuangan konsolidasi dan menyalurkan aspirasi kaum buruh secara terorganisir, terarah, dan konstruktif,” ujar Dedi saat membacakan sambutan Kapolri.
Sigit juga mendukung KSPI dalam memperjuangkan hak para pekerja. Sigit menjamin Polri siap mengawal penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh kaum buruh.
“Polri mendukung penuh komitmen tersebut dengan terus menjaga ruang menyampaikan aspirasi buruh guna memperkuat komunikasi antara buruh, pemerintah, dan perusahaan agar tetap berjalan secara tertib dan konstruktif,” katanya.
Sigit mengatakan bentuk dukungan dari Polri terhadap buruh juga dilakukan lewat Desk Ketenagakerjaan. Melalui desk tersebut, Sigit menyebut Polri memberikan bantuan dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi buruh.
“Sejalan dengan itu Polri melalui Desk Ketenagakerjaan terus memberikan dukungan terhadap perlindungan buruh dan penyelesaian ketenagakerjaan dan hubungan industrial,” ujarnya.
Sigit mengatakan Desk Ketenagakerjaan Polri telah menyelesaikan 36 kasus tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Sebanyak 34 perkara di antaranya diselesaikan melalui restorative justice.
Sedangkan pada 2026, desk ketenagakerjaan Polri telah menyelesaikan sembilan perkara yang seluruhnya juga diselesaikan melalui restorative justice. Polri juga masih memproses 114 perkara lainnya.
“Polri juga memfasilitasi 4.216 buruh terdampak PHK untuk bekerja kembali. Hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk senantiasa membersamai buruh dalam memperjuangkan hak-haknya melalui pemulihan hak pekerja, penyelesaian permasalahan secara humanis, serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif,” ujarnya. (Egi)







