Jakarta | Harian Merdeka
Perjalanan hidup Nadiem Anwar Makarim mengalami antiklimaks yang sangat memprihatinkan. Pria yang sempat dielu-elukan sebagai simbol kesuksesan generasi muda dan menteri milenial ini kini harus menghadapi kenyataan pahit ancaman hukuman penjara yang sangat lama.
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara.
Nadiem Makarim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi massal dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya.
Selain hukuman kurungan badan yang sangat lama, JPU juga menuntut pendiri raksasa teknologi Gojek tersebut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.
Perjalanan dari Puncak Startup hingga Kursi Menteri
Nasib yang menimpa Nadiem Makarim ini terbilang sangat tragis jika melihat rekam jejak masa lalunya. Nama Nadiem Makarim mulai meroket saat ia berhasil mendirikan Gojek, sebuah perusahaan rintisan (startup) berbasis ojek daring yang berhasil menjelma menjadi decacorn pertama di Indonesia.
Kesuksesan tersebut membuatnya dipandang sebagai salah satu ikon inovasi teknologi dan bisnis paling berpengaruh di Asia Tenggara.
Prestasi tersebut membawa Nadiem masuk ke dalam radar kabinet pemerintahan. Pada tahun 2019, ia resmi dipinang untuk menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kiprahnya sebagai menteri muda dengan berbagai terobosan seperti kurikulum “Merdeka Belajar” sempat melambungkan harapan tinggi publik terhadap digitalisasi dan modernisasi dunia pendidikan nasional.
Terjerat Skandal Pengadaan Laptop Chromebook
Namun, program digitalisasi sekolah yang ia gagas justru menjadi bumerang yang menghancurkan karier dan reputasinya.
Jaksa menyatakan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan dan mengatur proyek pengadaan jutaan unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Proyek yang seharusnya bertujuan memajukan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tersebut justru dijadikan ladang korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Nadiem tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah masif, tetapi juga telah mencederai hak-hak anak bangsa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas.
Sidang kasus korupsi ini dipastikan akan terus berlanjut ke agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak Nadiem Makarim pada pekan depan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir. (Egi)







