Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 11 Mei 2026 23:15 WIB ·

Garuda Digoyang Skandal Baru: Direksi Dipanggil Kejagung RI


Garuda Digoyang Skandal Baru: Direksi Dipanggil Kejagung RI Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Aroma tidak sedap kembali tercium dari maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI dilaporkan mulai bergerak dalam senyap, memanggil sejumlah petinggi dan mantan petinggi maskapai tersebut terkait dugaan skandal investasi dan praktik monopoli yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan dokumen rahasia yang diperoleh tim redaksi tertanggal 3 Maret 2026, Korps Adhyaksa telah melayangkan surat panggilan kepada Direktur Komersial Garuda Indonesia, Reza Aulia Hakim, dan mantan Direktur Utama Citilink, Darsito Hendro Saputro. Keduanya diminta menghadap penyidik intelijen di Gedung Tower Kejaksaan Agung pada 9 Maret lalu.

Penyelidikan ini diduga membidik empat poin krusial: Dugaan penyimpangan investasi bisnis penerbangan, Pelanggaran kepatuhan korporasi (G-CG), Bobroknya tata kelola badan usaha, Potensi hilangnya penerimaan negara akibat sistem monopoli penerbangan di lingkungan Garuda Group.

Aksi Bungkam di Kebayoran Baru
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung seolah mengunci rapat informasi ini. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan sejak Sabtu (9/5). Sikap serupa ditunjukkan manajemen Garuda. Head of Corporate Communications Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, yang sempat menjanjikan keterangan tertulis, justru menghilang tanpa kabar saat dikonfirmasi ulang hingga Senin (11/5) siang.

Bungkamnya para pemangku kepentingan ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik yang sedang ditutupi. Publik kini bertanya-tanya: sejauh mana “lubang” kerugian negara kali ini terjadi di tengah upaya pemulihan maskapai kebanggaan nasional tersebut?

MataHukum: Kejagung Jangan ‘Masuk Angin’, Usut Tuntas!
Menanggapi gerilya Kejagung yang terkesan tertutup ini, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, angkat bicara. Ia mendesak agar Jaksa Agung tidak sekadar melakukan pemanggilan formalitas, tetapi berani membongkar aktor intelektual di balik dugaan monopoli ini.

“Kami mencium ada yang tidak beres. Surat panggilan bertanda ‘Rahasia’ itu adalah bukti awal bahwa ada masalah serius dalam tata kelola investasi di Garuda. Kejagung jangan main mata atau ‘masuk angin’. Masalah monopoli penerbangan dan potensi hilangnya penerimaan negara ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan uang rakyat,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangannya, Senin (11/11).

Mukhsin juga menyoroti keterlibatan jabatan strategis seperti Direktur Komersial. Menurutnya, isu monopoli seringkali berkelindan dengan kebijakan komersial yang tidak transparan.

“MataHukum mendesak Kejagung segera meningkatkan status pemeriksaan ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Jangan biarkan publik berspekulasi. Jika ada potensi kerugian negara dari praktik monopoli dan investasi bodong, sikat habis siapapun pelakunya, termasuk jajaran direksi yang menjabat,” tambahnya.

Jejak Surat yang Bocor
Surat pemanggilan tersebut diketahui ditandatangani oleh Direktur III pada Jamintel, I Putu Gede Astawa, dengan pelaksana pemeriksaan di bawah kendali Kepala Seksi Investasi, Roni Indra. Fokus pemeriksaan pada sektor “Investasi” menandakan bahwa Kejagung sedang membedah arus keluar-masuk modal atau kerja sama bisnis yang dianggap menyimpang dari aturan korporasi sehat.

Skandal ini menjadi ujian bagi Jaksa Agung untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan BUMN dari praktik mafia yang bersembunyi di balik jubah investasi. Apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau sekadar menjadi “berkas dingin” di meja intelijen? (Egi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP!

12 Mei 2026 - 11:22 WIB

Lapas Gunungsitoli Deklarasi Bersih HALINAR, Sahat Bangun: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba dan HP Ilegal

11 Mei 2026 - 22:58 WIB

Jaringan Aktivis Nusantara Desak Kejagung Periksa Mantan Petinggi BPK HS dan Pengusaha Jogja M Suryo dalam Kasus Samin Tan

11 Mei 2026 - 16:16 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Periksa Dirjen Bea Cukai!

11 Mei 2026 - 16:11 WIB

Trending di Hukum