Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 11 Mei 2026 16:11 WIB ·

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Periksa Dirjen Bea Cukai!


MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Periksa Dirjen Bea Cukai! Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Aroma busuk di balik carut-marut pengawasan importasi barang ilegal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) semakin menyengat. Drama pelarian Ahmad Dedi (AD), pegawai DJBC, yang tunggang-langgang menghindari kejaran awak media usai diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/5/2026), seolah menjadi simbol kepanikan birokrasi di tengah pusaran kasus suap PT Blueray Cargo.

Namun, drama “maraton” pegawai Bea Cukai tersebut hanyalah pucuk gunung es. Sorotan tajam kini mengarah langsung ke jantung otoritas kepabeanan. Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencuat dalam berkas dakwaan jaksa KPK terkait pertemuan krusial di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga menjadi titik awal “main mata” untuk meloloskan barang-barang palsu (KW) milik PT Blueray tanpa hambatan pemeriksaan.

KPK Jangan Hanya Menyasar ‘Kroco’
Meskipun KPK telah menetapkan sejumlah tersangka mulai dari level Direktur Penindakan hingga Kepala Seksi, publik mencium adanya upaya memutus rantai keterlibatan hingga ke pucuk pimpinan tertinggi. Pertemuan di Hotel Borobudur yang dihadiri oleh Djaka Budhi Utama bersama para tersangka lainnya menunjukkan bahwa skandal ini diduga kuat bersifat sistematis dan struktural, bukan sekadar kenakalan oknum bawahan.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera memanggil dan memeriksa Dirjen Bea Cukai guna memberikan kepastian hukum dan transparansi.

“KPK tidak boleh tebang pilih atau hanya berani menyentuh level bawahan (kroco). Jika nama Dirjen Bea Cukai sudah terang benderang muncul dalam dakwaan jaksa terkait pertemuan di Hotel Borobudur, maka secara hukum KPK wajib mendalami perannya. Jangan sampai ada kesan institusi ini melindungi aktor intelektual di balik gurita suap impor ini,” tegas Mukhsin Nasir.

Integritas yang Runtuh di Pintu Masuk Negara
Skandal ini membongkar bagaimana benteng pertahanan ekonomi nasional bisa dibeli. Dengan aliran suap yang diduga berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, PT Blueray Cargo mendapat karpet merah untuk memasukkan barang ilegal. Penyitaan uang senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di Ciputat menjadi bukti nyata besarnya nilai “pelicin” dalam bisnis gelap ini.

Mukhsin Nasir menambahkan bahwa integritas di tubuh Bea Cukai saat ini berada di titik nadir. Menurutnya, pelarian pegawai Bea Cukai usai diperiksa KPK adalah bentuk nyata dari ketidaksiapan mental birokrasi menghadapi penegakan hukum yang transparan.

“Aksi lari-larian pegawai itu memuakkan dan mempermalukan instansi. Tapi yang lebih penting adalah substansi perkaranya. Kami dari MataHukum meminta KPK segera melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Dirjen Bea Cukai. Publik menunggu keberanian KPK untuk membongkar mafia impor ini sampai ke akar-akarnya,” pungkas Mukhsin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan pernyataan resmi terkait munculnya nama pimpinan mereka dalam pusaran kasus suap PT Blueray yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan Terkait KITAS

18 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Pakai APBN Rp18,1 Miliar, Kantor Kejari Karawang Dirombak Total Setelah 3 Dekade

18 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kerangka Manusia Ditemukan di Nias, Diduga Lansia yang Hilang Sejak Desember 2025

18 Juni 2026 - 10:06 WIB

“Gawat” Kepala Disdik Banten Digugat Persoalan SMAN 13 Tangerang.

18 Juni 2026 - 09:56 WIB

Trending di Hukum