Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Jun 2026 15:24 WIB ·

Kakanwil Ditjenpas dan Kajati Banten Perkuat Koordinasi Implementasi KUHP Baru


Kakanwil Ditjenpas dan Kajati Banten Perkuat Koordinasi Implementasi KUHP Baru Perbesar

Serang | Harian Merdeka

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, Lili, melaksanakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (25/6), dalam rangka membahas penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai bagian dari upaya mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Provinsi Banten.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten tersebut juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, antara lain pelaksanaan sidang pidana secara online serta pemanfaatan bersama kompleks Rupbasan Kelas I Serang guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas antar-aparat penegak hukum.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Lili, menyampaikan bahwa implementasi KUHP baru membawa penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, keberadaan PK menjadi semakin penting melalui pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan yang mendukung pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang semakin strategis dalam implementasi KUHP baru. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Lili.

Selain itu, Lili juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan sidang pidana secara online yang selama ini telah memberikan berbagai manfaat, baik dari aspek efektivitas proses peradilan, efisiensi pengawalan tahanan, maupun penguatan keamanan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyambut baik pelaksanaan audiensi tersebut dan mengapresiasi inisiatif Kanwil Ditjenpas Banten dalam membangun komunikasi serta koordinasi yang konstruktif antarinstansi penegak hukum.

“Kejaksaan Tinggi Banten mendukung penguatan koordinasi dalam implementasi KUHP baru, termasuk optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Kolaborasi yang baik antarinstansi menjadi faktor penting untuk memastikan setiap kebijakan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi juga membahas pemanfaatan bersama kompleks Rupbasan Kelas I Serang sebagai bentuk optimalisasi aset negara yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan Pemasyarakatan secara lebih efektif.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung implementasi KUHP baru, optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan, pelaksanaan sidang online, serta berbagai program strategis lainnya guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, modern, dan berorientasi pada keadilan. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Nikel PT Cocoman: Jagatani Desak Kejati Tetapkan Tersangka Buntut Penggeledahan

26 Juni 2026 - 15:36 WIB

Blueray Cargo: CBA Sebut Ada Aliran Uang ke Kemendag yang Belum Diusut

26 Juni 2026 - 15:31 WIB

Nekat Tarik Mobil di Asrama Polisi, Dua Debt Collector Ditangkap Polda Banten

25 Juni 2026 - 15:46 WIB

Aktivis Ungkap Indikasi Permufakatan “Jahat” PPK Dinas LH Kota Tangerang.

25 Juni 2026 - 15:01 WIB

Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026 - 11:33 WIB

Kinerja Pidsus Kejagung 2020-2026: Rp131,5 Triliun Uang Negara Diselamatkan

25 Juni 2026 - 10:50 WIB

Trending di Hukum