Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 25 Jun 2026 10:50 WIB ·

Kinerja Pidsus Kejagung 2020-2026: Rp131,5 Triliun Uang Negara Diselamatkan


Kinerja Pidsus Kejagung 2020-2026: Rp131,5 Triliun Uang Negara Diselamatkan Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung RI mencatat capaian kinerja dalam penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus selama periode 2020 hingga 2026 sebesar Rp131,5 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan penyelamatan kerugian keuangan negara melalui tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, kemudian menyerahkannya ke Badan Pemulihan Aset (BPA).

“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebesar Rp131.527.786.065.164,89,” kata Febrie.

Dia menjelaskan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara itu, ada strategi atau paradigma baru dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di Bidang Pidsus.

Bidang Pidsus telah menangani sejumlah perkara strategis yang tidak hanya memiliki nilai kerugian negara sangat besar, tetapi juga ditangani dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak.

Setidaknya ada 12 perkara terkait tindak pidana khusus (korupsi) yang ditangani, di antaranya tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan enam orang tersangka, nilai kerugiannya masih dihitung oleh BPKP.

Kemudian perkara korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2018–2020 senilai Rp184 miliar dan perekonomian negara Rp1,646 triliun.

Lalu perkara korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 senilai Rp1,97 triliun dan lainnya.

“Pemberantasan korupsi harus fokus diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah,” kata Febrie.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu merinci nilai capaian penyelamatan kerugian keuangan negara tertinggi pada tahun 2026 sebesar 40,5 triliun, kemudian tahun 2025 dan 2023 masing-masing Rp24,5 triliun dan Rp24,4 triliun.

Sedangkan untuk tahun 2021 sebesar Rp22,6 triliun, tahun 2020 senilai Rp8,3 triliun, tahun 2022 sekitar Rp6,3 triliun, dan 2024 sebesar Rp4,6 triliun. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026 - 11:33 WIB

Patroli Cipkon dan Razia Stasioner Polsek Legok, Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

24 Juni 2026 - 15:46 WIB

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pinjamam Gadai Syariah

24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Apresiasi Langkah Tegas Polda Jabar, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

24 Juni 2026 - 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Minta Pihak UBK Buktikan Klaim Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dinilai Rugikan Konsumen, Skema Refund Bintaro Plaza Residences Digugat

24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Trending di Hukum