Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 25 Jun 2026 15:46 WIB ·

Nekat Tarik Mobil di Asrama Polisi, Dua Debt Collector Ditangkap Polda Banten


Nekat Tarik Mobil di Asrama Polisi, Dua Debt Collector Ditangkap Polda Banten Perbesar

Serang | Harian Merdeka

Petugas Ditreskrimum Polda Banten mengamankan dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang hendak menarik kendaraan minibus Suzuki Ertiga di Asrama Polisi Cilegon. Keduanya diamankan karena diduga melakukan percobaan perampasan dengan ancaman terhadap kendaraan yang menjadi obyek fidusia.

“Kita back up saja, yang memproses Polres Cilegon,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu 24 Juni 2026.

Kedua debt collector yang diamankan tersebut sejoli berinisial BZ alias Kribo warga Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan SA alias Uni warga Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya diamankan di daerah Cilegon. “Bukan suami istri, pacaran,” kata Dian.

Kasus tersebut berawal pada Jumat 19 Juni 2026. Pada saat itu, kedua pelaku menemukan kendaraan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi D 1086 ALY. Kendaraan tersebut diketahui memiliki catatan oleh pihak leasing karena menunggak cicilan. “Ada LP (laporan polisi-red) di Tangerang Kota, bukan wilayah kita (Polda Banten-red) wilayah Polda Metro terkait penggelapan,” ujar Dian.

Mobil yang menunggak cicilan tersebut diduga telah dibeli oknum polisi berinisial D yang saat ini berdinas di Polres Cilegon. Oknum polisi dengan pangkat bintara itu diduga ikut terlibat dalam kasus penggelapan tersebut. “Kasusnya di Tangerang Kota,” tegas Dian.

Dian mengaku tidak diketahui mengenai detail terkait dengan kasus penggelapan tersebut. Sebab, pihaknya hanya membantu penangan terkait kasus dugaan percobaan perampasan kendaraan dengan ancaman yang dilakukan oleh kedua pelaku. “Yang matel kita yang tangani, yang penggelapan Polda Metro,” ujarnya.

Terkait keterlibatan oknum polisi dalam kasus dugaan pengelapan, Dian memastikan akan diproses hukum. “Ya kalau salah (anggota polisi-red) diproses gitu aja,” tegas Dian. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aktivis Ungkap Indikasi Permufakatan “Jahat” PPK Dinas LH Kota Tangerang.

25 Juni 2026 - 15:01 WIB

Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026 - 11:33 WIB

Kinerja Pidsus Kejagung 2020-2026: Rp131,5 Triliun Uang Negara Diselamatkan

25 Juni 2026 - 10:50 WIB

Patroli Cipkon dan Razia Stasioner Polsek Legok, Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

24 Juni 2026 - 15:46 WIB

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pinjamam Gadai Syariah

24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Apresiasi Langkah Tegas Polda Jabar, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

24 Juni 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum