TANGERANG, HARIAN MERDEKA
LSM Perkara (Pemantau kinerja Anggaran)
mengungkap ada indikasi permufakatan “jahat” dalam proyek Bangunan Gedung, Kantor (Pembangunan Eks Pabrik Edy),
Dengan anggaran Rp 34.7 miliar di era Wawan Fauzi, merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang tahun 2026.
Ketua LSM Perkara Hardiman sinurat mengatakan, temuan pihaknya di mulai dari tahap proses lelang yakni : Dinas LH melalui Pokja melaksanakan Pelelangan (Pembangunan Eks Pabrik Edy), dengan nilai HPS Rp 34.731.872.000,00.

Ketua LSM Perkara Hardiman sinurat
Metode pengadaan dipergunakan dalam tender, Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.dengan Peserta yang memasukan dokumen penawaran sebanyak 5 peserta yaitu :
- PT.ICS Rp. 29.951.588.688,00 (86, 23%)
- PT.PSA Rp. 31.104.483.556,20
- PT.MTK Rp. 32.094.044.084,52
- PT.SSM Rp.32.543.626.724,05 (93,69 %)
- PT. PD Rp. 34.094.440.644,34.
“Mengapa oknum Pokja, memenangkan PT. Sultan Sukses Mandiri dengan Nilai Penawaran Rp.32.543.626.724,05 pada Persentase Penawaran sebesar 93,69 % mendekati Nilai HPS, pemantik indikasi permulaan permufakatan “jahat” dalam penentuan sepihak pemenang tender,” ujar Hardiman kepada Harian MERDEKA pada Kamis 25 Juni 2026.
Ia mempertanyakan, alasan Pokja/ ULP mengapa PT SSM dapat mengalahkan 3 (tiga) Peserta Penawar Terendah, Walau Metode pengadaan yang dipergunakan, Harga yang Terendah dan Sistem Gugur.
“Jika, membandingkan harga penawaran Pemenang tender PT. SSM (93,69 %) ini, ada peserta penawaran terendah, PT. ICS Rp.29.951.588.688,00 (86,23%) terdapat selisih Rp 2.592.038.036,05 (7,46 %) hal ini, Menunjukkan indikasi permufakatan “jahat” harus di usut Penyidik Kejaksaan, “ungkap Hardiman.
Ia menilai, Proses pemilihan penyedia pekerjaan dilaksanakan Pokja, diduga mengarah perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Dugaan pengaturan Tender, ada kurang cermatnya pokja dalam mengevaluasi
Dokumen pemenang yakni PT. SSM mulai dari Peralatan, Personal, Track Record perusahaan, “ucapnya.
Berdasarkan Penelusuran kami, pihak dari PT. SSM ini, memiliki Rekam Jejak kurang baik di mata publik.
“Wajar ya, kami mendesak pihak Penyidik Kejati maupun Kejagung agar mengusut kasus ini hingga tuntas, ada rekam jejak PT SMM, pernah menyandang tersangka dugaan Gratifikasi pada kasus mantan Gubernur Maluku Utara, dalam Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna milik BPKAD Maluku Utara pada Tahun 2023, “bebernya.
Sebut saja, Pesan kami kepada Wawan Fauzi, Kepala Dinas LH, Perlunya Fakta Integritas dalam kedudukannya.
“Kepala Dinas LH Wawan Fauzi di tuntut menerangkan Fakta Integritas ke publik, terkait dugaan pihak Pokja dan PT. SSM telah melanggar Surat Pernyataan Fakta Integritas, “Lanjut Hardiman.
Diantaranya, Surat Kebenaran Dokumen terdiri dari, Pengurus badan Usaha atau Perusahaan Tidak dalam Pengawasan Pengadilan (Hukum).
“Demi azas perubahan dan menjawab kegelisahan publik sebaiknya Wali Kota, dan Sekda Pemkot Tangerang mencopot Jabatan Kepala Dinas LH dan merombak struktur jabatan Pokja Barjas, dan evalusi ulang Kembali Proses tender atau segera membatalkan Kontrak yang berlangsung, dan memberikan Sanksi kepada PT. SSM tersebut, “cetusnya.
Dirinya menegaskan, Penyidik Kejaksaan dan Wali Kota dapat menggunakan hasil Analisa kami sebagai berikut : Terjadi Persekongkolan antara PPK dan Pokja beserta calon Penyedia, mengatur harga Penawaran pada proses tender.
Proses pelelangan diduga telah diatur terlihat jelas dari : Nilai penawaran calon pemenang mendekati HPS “bermutan” dianggap tidak ada peserta lain yang mampu memenuhi syarat teknis yang dibuat PPK sehingga terindikasi rekanan binaan PPK dapat menyampaikan Nilai penawaran sesuai keinginan PPK.
Persoalan ini terjadi, Kurang Cermatnya Pokja dalam mengevalusai Kebenaran Dokumen karena itu segera “mencopot” jabatan oknum – oknum perangkat Pokja.
Pasalnya, proses penetapan pemenang di Pokja/ULP diduga “Permufakatan” modus, koordinasi dengan PPK agar bisa mengamankan proyek rekanan binaan dari pihak PPK, “ulasnya.
Penandatanganan kontrak ini “menabrak” Peraturan Presiden No, 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018. terkait pengadaan Barang/Jasa milik Pemerintah dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, “pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Redaksi Harian MERDEKA masih terus berusaha menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Pokja/ULP serta Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Tangerang untuk konfirmasi, tanggapan lebih lanjut mengenai Komentar dari LSM tersebut. (Rohman)







