Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Kriminal · 21 Mei 2026 12:55 WIB ·

Polsek Pamulang Ungkap Kasus Rumsong di Pondok Cabe Udik


Polsek Pamulang Ungkap Kasus Rumsong di Pondok Cabe Udik Perbesar

TANGSEL I Harian Merdeka

Polsek Pamulang bersama Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong (rumsong) yang terjadi pada 25 April 2026 di Perumahan Lereng Indah, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M.R. berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merek ASUS milik korban.

Kejadian bermula pada Sabtu, 25 April 2026, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan seluruh pintu rumah telah terkunci. Namun, ketika korban kembali ke rumah, pintu diketahui sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati 1 (satu) unit laptop ASUS yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP Galuh Febri Saputra di Mapolsek Pamulang, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak secara profesional, cepat dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Pamulang,” tambahnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan dengan menitipkan pengawasan kepada tetangga atau petugas keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Cepat Polsek Pamulang, Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan Security di Gaplek

21 Mei 2026 - 13:12 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Tangsel Amankan 6 Remaja di Pakujaya, Diduga Akan Tawuran

21 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polsek Ciputat Timur Gerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Viral Perampasan HP Anak Saat Rekam Bus Telolet

21 Mei 2026 - 11:51 WIB

Viral Kabar Kasi Pidsus Diamankan Kejagung, Kejari Gunungsitoli Buka Suara

20 Mei 2026 - 13:39 WIB

MataHukum: KPK Awasi Modus LS Ganda Sucofindo Terkait Impor

20 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kerentanan Sistem Digital Korlantas Polri Terhadap Kejahatan Siber Global

18 Mei 2026 - 13:07 WIB

Trending di Kriminal