Jakarta | Harian Merdeka
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah empat lokasi di Jakarta, Surabaya, dan Gresik, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo. Jawa Timur.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penggeledahan tersebut adalah bagian dari proses penyidikan.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC (engineering, procurement, construction, and commissioning) PG (Pabrik Gula) Asembagoes yang sedang ditangani,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ahmad mengatakan berbagai alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut akan dianalisis dan didalami lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara, termasuk dalam rangka menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ia menyampaikan penggeledahan tersebut juga dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional, dan nonintervensi,” ujarnya.
Adapun, empat lokasi yang digeledah penyidik Polri pada Selasa hari ini, yakni kantor salah satu BUMN karya yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur.
Kemudian rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Dajadibrata di kawasan Galaxy Bumi Permai, Surabaya, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah, Surabaya serta kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur.
Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes dilaksanakan sejak 2016 hingga 2022. Proyek yang merupakan bagian dari program strategis BUMN ini memperoleh pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar serta tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun, proyek tersebut gagal memenuhi beberapa target utama, seperti kapasitas giling, kualitas produk serta produksi listrik untuk ekspor.
Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Mabes Polri masih melakukan pendalaman kasus dan belum menetapkan tersangka.







