Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 12 Jun 2026 10:33 WIB ·

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim


Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Ainun Naim, mantan staf khusus Nadiem Makarim, disebut akan menjadi target pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Sebelumnya, Ainun pernah dipanggil KPK, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Kali ini, menurut sejumlah pihak, Ainun tidak akan mudah lolos karena terdapat persoalan lain yang dikaitkan dengan sengketa Yayasan Trisakti dan rencananya akan dilaporkan ke KPK.

Hal itu disampaikan Saut Sinaga dalam diskusi media bertajuk “Buka Fakta, Buka Data: Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bekerja sama dengan Mediatrust.id di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Saut menegaskan bahwa pascaputusan Mahkamah Agung Nomor 292 dan Nomor 227, seluruh landasan hukum yang selama ini digunakan oleh Ainun Naim dinilai telah gugur. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penerimaan gaji yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Ia juga menyebut bahwa Ainun Naim menerima gaji dengan menggunakan NPWP Yayasan Trisakti berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 yang dibuat oleh Notaris Sutjipto dengan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung. Sementara itu, yayasan yang dipimpin Ainun Naim berlandaskan SK Mendikbudristek Nomor 330 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Menurut Saut, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 292 dan Nomor 227 menyatakan bahwa izin operasional Universitas Trisakti secara sah berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, Saut menilai muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum berbagai kebijakan yang diterbitkan berdasarkan landasan hukum yang telah dibatalkan.

Saut juga menegaskan bahwa praktik yang ia sebut sebagai mafia pendidikan sudah terlihat jelas dan tinggal menunggu tindakan aparat penegak hukum.

Menurutnya, hubungan antara Nadiem Makarim dan Ainun Naim sangat erat selama keduanya berada dalam lingkaran kepemimpinan Kemendikbudristek.

“Kini, Nadiem mengamankan Chromebook dan Ainun Naim mengamankan Yayasan Trisakti,” tegas Saut.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan hukum di Kemendikbudristek maupun Yayasan Trisakti harus diperiksa secara setara.

“Kami mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum dari tingkat paling bawah hingga paling atas. Namun, mengapa sampai sekarang persoalan ini masih digantung?” ujarnya.

Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara.

“Indonesia adalah negara hukum. Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar dokumen administratif yang bisa diabaikan. Putusan tersebut harus dilaksanakan demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan marwah institusi pendidikan tinggi,” katanya.

Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, menilai bahwa dalam konsep trias politica, cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang setara.

“Jangan sampai lembaga yudikatif tunduk pada eksekutif,” tegasnya.

Nugraha mengaku prihatin karena putusan hukum yang telah mencapai tingkat pengadilan tertinggi, bahkan telah disertai penetapan eksekusi dari Mahkamah Agung, hingga kini dinilai belum dijalankan secara optimal.

“Mengapa putusan yang sudah inkrah dan bahkan telah memiliki penetapan eksekusi masih diulur-ulur pelaksanaannya?” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Skandal ESDM: Pejabat Minerba Dilaporkan Ke Polisi Atas Rekening Gendut Rp170 Miliar

11 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kortastipidkor Geledah PT Barata-WIKA Usut Korupsi PG Assembagoes Rp 645 M

11 Juni 2026 - 12:35 WIB

Habiburokhman Sebut Jenderal Listyo Sigit Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Trending di Hukum