Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 15 Jun 2026 15:15 WIB ·

Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa


Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Fakta mengejutkan yang terungkap dalam sidang kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo di Direktorat Jenderal Bea Cukai membuka kotak pandora baru. Aliran dana haram senilai miliaran rupiah diduga kuat tidak hanya mandek di otoritas kepabeanan, melainkan telah menggurita hingga ke jantung instansi pengawas dan regulator: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkerkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo. Berdasarkan perintah pemilik perusahaan, John Field, uang dalam amplop tertutup mengalir deras ke sejumlah petinggi instansi tersebut demi memuluskan jalannya barang impor ilegal masuk ke tanah air.

Di lingkungan BPOM, nama Deputi Tubagus dan Direktur Partomo disebut secara gamblang menerima langsung amplop-amplop misterius tersebut sepanjang tahun 2025. Aliran dana ini disinyalir kuat untuk melonggarkan pengawasan komoditas yang masuk ke pasar domestik.

Menanggapi fakta persidangan yang benderang ini, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, angkat bicara dengan nada keras dan memberikan sorotan tajam, khususnya terhadap keterlibatan oknum di Kementerian Perdagangan. Ia menegaskan bahwa KPK tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda penindakan terhadap nama-nama pejabat yang telah disebut secara eksplisit di muka sidang.

“Fakta persidangan adalah alat bukti yang sangat kuat. Kami dari MataHukum mendesak keras KPK untuk segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas para pejabat Kementerian Perdagangan yang namanya sudah telanjang dibeberkan dalam BAP terdakwa. Jangan sampai ada upaya melokalisir kasus! Bongkar semua sampai ke akar-akarnya!” ujar Mukhsin Nasir saat dimintai keterangan, Sabtu (13/6/2026).

Mukhsin menilai, keterlibatan pejabat Kemendag menunjukkan adanya konspirasi sistemik yang merusak ketertiban niaga nasional. Sektor tata niaga perdagangan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan pasar domestik justru diduga kuat dengan mudah dibeli oleh kekuatan modal hitam.

“Ini adalah potret nyata dari systemic corruption di mana regulasi bisa ditekuk dengan amplop. Bagaimana niaga bisa tertib kalau oknum regulator di Kemendag masuk dalam radar pusaran suap importasi? Ini mencederai keadilan publik. KPK harus bergerak agresif, panggil nama-nama itu, Ada Aldison yang kita ketahui menjabat sekretaris dirjen PKTN , ada Rangga, Michael periksa rekening mereka, dan bongkar siapa saja elite di atasnya yang ikut menikmati aliran dana haram ini,” cetus Mukhsin tajam.

Matahukum mendesak agar KPK bertindak tegas dan tidak tebang pilih dengan hanya menyasar aktor-aktor di tingkat operasional atau hanya menahan tiga pejabat Bea Cukai (Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar) yang saat ini masih berstatus tersangka. Publik memantau persidangan ini, dan MataHukum menegaskan akan terus mengawal penuntasan skandal suap impor tersebut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini John Field selaku bos PT Blueray Cargo bersama anak buahnya didakwa menggelontorkan suap fantastis sebesar Rp 63,1 miliar—terdiri dari uang tunai Rp 61,3 miliar serta fasilitas mewah Rp 1,8 miliar—agar proses pengeluaran barang impor mereka dapat dipasok cepat tanpa hambatan kepabeanan.

Menutup jalannya persidangan, JPU KPK mengungkap detail adanya aliran dana yang menyasar ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Berdasarkan dokumen BAP terdakwa, uang haram tersebut diserahkan langsung kepada beberapa nama di Kemendag, di antaranya adalah Aldison, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sejak 5 Februari 2025, serta dua nama pejabat lainnya yakni Rangga dan Michael. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Charles Honoris Desak Pemerintah Manfaatkan Libur Sekolah untuk Audit Dapur MBG

15 Juni 2026 - 15:23 WIB

Kunjungan Presiden Jerman ke Jakarta, Polda Metro Siagakan 585 Personel

15 Juni 2026 - 15:20 WIB

Bantah Usir Mahasiswa, Budiman Luruskan Kronologi Diskusi Semarang

15 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kawal Demo di Sejumlah Titik Strategis, Polda Metro Jaya Tekankan Sikap Humanis

15 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kawal Demo di Sejumlah Titik Strategis, Polda Metro Jaya Tekankan Sikap Humanis

15 Juni 2026 - 14:56 WIB

Usut Korupsi MBG, Kejagung Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026 - 14:53 WIB

Trending di Nasional