Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 29 Jun 2026 15:41 WIB ·

Seret Nama Wali Kota Serang, Polda Banten Usut Kasus Sengketa Lahan Rp4 Miliar


Seret Nama Wali Kota Serang, Polda Banten Usut Kasus Sengketa Lahan Rp4 Miliar Perbesar

Serang | Harian Merdeka

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bergerak cepat mendalami laporan dugaan penipuan terkait proses ganti rugi lahan SDN Kuranji. Kasus yang menyeret nama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai pihak terlapor tersebut kini tengah bergulir di meja penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memberikan konfirmasi bahwa laporan dari masyarakat tersebut telah resmi diterima dan sedang diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Betul, perkara terlapor wali kota ditangani Ditreskrimum oleh penyidik Subdit Harda. Karena laporan polisi ini masih baru, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Jenis laporannya dugaan penipuan terkait pembayaran ganti rugi tanah,” kata Dian, Senin (29/6/2026).

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa pihak kepolisian memperlakukan setiap aduan masyarakat secara objektif. Menurutnya, status hukum perkara ini akan ditentukan berdasarkan pemenuhan unsur pidana lewat serangkaian tahapan penyelidikan mendalam.

“Inovasi penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam laporan polisi yang dilaporkan perorangan, setiap pelapor memiliki hak untuk melaporkan siapa saja. Nanti hasil penyelidikan yang akan menyimpulkan layak atau tidak, ditemukan atau tidak ditemukan suatu tindak pidana,” ujarnya.

Penyidik Agendakan Pemanggilan Semua Pihak
Guna membuat terang benderang duduk perkara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang dinilai berkaitan dengan kasus ini, termasuk tidak menutup kemungkinan terhadap sang Wali Kota selaku terlapor.

“Dalam proses, pasti semua kami klarifikasi,” ucapnya.

Polda Banten pun mengimbau kepada publik agar memberikan ruang bagi kepolisian untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, di mana progres penanganannya akan disampaikan secara transparan.

“Mohon bersabar, saat ini masih kami lakukan penyelidikan oleh Subdit Harda,” katanya.

Akar Sengketa Lahan Miliaran Rupiah
Pusaran kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Sanim (58) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Wali Kota Serang ke Mapolda Banten. Pria asal Kampung Kuranji Kidul tersebut mengeklaim dirinya sebagai ahli waris sah dari pemilik lahan yang kini berdiri bangunan SDN Kuranji.

Dalam keterangannya, Sanim mengaku sebelumnya sempat memegang janji penyelesaian pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut. Namun, hingga sertifikat lahan telanjur diterbitkan, realisasi pembayaran yang dinanti tak kunjung ada kejelasan.

Selain menempuh koridor pidana atas dugaan penipuan, pihak ahli waris dikabarkan tengah mematangkan draf gugatan perdata ke pengadilan untuk menguji keabsahan kepemilikan aset lahan yang nilai taksirannya mencapai lebih dari Rp4 miliar tersebut. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aliran Uang Blueray ke Kemendag Mandek, KPK Takut Periksa Aldison Ronald Cs ?

29 Juni 2026 - 16:53 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Jaringan Curanmor, Enam Pelaku dan Senpi Rakitan Disita

29 Juni 2026 - 15:44 WIB

Tepis Gugatan Asrul Azis, KPK Siapkan Dokter dan Perawat untuk Tersangka

29 Juni 2026 - 15:27 WIB

Dugaan Korupsi KDMP, MataHukum Desak Dasco Rekomendasikan Kejagung Periksa Agrinas

29 Juni 2026 - 11:33 WIB

Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi

29 Juni 2026 - 11:23 WIB

HAK JAWAB : PT Cocoman Tegaskan Operasional Sesuai Prosedur, Soroti Kejanggalan Penggeledahan dan Duduk Perkara Eks Direktur

28 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di Hukum