TANGERANG | HARIAN MERDEKA
Kawasan tempat pembuangan akhir atau TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten dilanda kebakaran. pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Tangerang, melaporkan sebanyak15 warga Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg, diungsikan, akibat terdampak asap kebakaran pada Selasa 30 Juni 2026 sore.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara, Kapriyani SP. SH.,MH.menilai, kebakaran pada tempat pembuangan akhir atau TPA Jatiwaringin sebagai potret buruk kinerja dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tangerang. Tatakrlola “Carut Marut” dari penampungan sementara hingga dalam mengurai gunungan sampah tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara, Kapriyani SP. SH.,MH
“Kita desak Kepala Dinas LH dan UPTD TPA Jatiwaringin harus di periksa APH, agar bertangungjawab tataklola sampah sekian lama pembuangan sampah terus bercampur segala jenis sampah yang organik dan bukan organik, kertas dan plastik yang rawan terbakar saat terkena api atau panas yang tinggi di gunungan sampah berpotensi terjadinya kebakaran “ujar Kapriyani pada Rabu 1 juli 2026.
Selain itu, Pemerintah pusat dinilainya juga ikut bertanggung jawab harus hadir mengatasi semua dampak kerugian yang di alami warga sekitar TPA Jatiwaringin akibat asap hitam tebal dan hawa panas api, maka sepentasnya semua warga di sekitar TPA Jatiwaringin harus dilakukan evakuasi ke tempat yang layak, nyaman.
“Gubernur Banten dan Bupati Kabupaten Tangerang merupakan reprentasi Negara hadirlah di tengah-tengah warga yang terdampak, bila perlu membentuk Tim khusus untuk mengatasi api di gunungan sampah, karena dampak lingkungan dan membuat warga kesakitan, “tukas nya
Kapriyani akui telah menurunkan pihak nya ke lokasi TPA melakukan pendataan, dampak pencemaran lingkungan dan pendampingan hukum untuk warga yang merasa di rugikan terkait kebakaran di sekitar area TPA Jatiwaringin.
“Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara, mendesak pihak Pemda Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang dan Dinas LH dan UPTD TPA, agar melakukan azas perubahan dalam pengolahan sampah di TPA dengan sistem Sanitary Landfill atau menimbun sampah dengan tanah untuk mencegah terulangnya kebakaran,”paparnya
Kapriyani juga mengatakan, sedang mengumpulkan semua data -dara TPA Jatiwaringin dan Anggaran Dinas LH serta keterangan dari warga terdampak lingkungan keberadaan TPA dan dampak kebakaran yang akan di bawa Gugatan kemeja hijau pengadilan hukum .
“Nanti ya, setelah data – data, keterangan warga kami pelajari, secara resmi akan juga kami rilis keterangan PERS khusus nya Media Harian MERDEKA,”ucapnya.
Tentunya, setelah melihat, mempelajari beberapa peristiwa yang terus berulang kerusakan dan pencemaran lingkungan di sekitar TPA Jatiwaringin, maka tidak menutup kemungkinan kami melakukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
“Dalam persiapan untuk dasar dugaan perbuatan melawan hukum walau masih praduga tak bersalah Ada indikasi lahan TPA itu semakin sempit karena diduga dijual oleh oknum di jadikan galian tanah,
“Ungkap Kapriyani
“Banyak indikasi persoalan di area TPA misalnya dugaan sebagian lahan yang berpindah kepemilikan dan “Carut Marut” tatakelola sampah, perbuatan penguasa (Pemkab Tangerang) melawan hukum, pasal 1365 KUHPerdata, terkait kelalaian pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan, kegagalan mengendalikan kualitas Air dan udara. menuntut Pemda bertanggung jawab atas semua kerugian lingkungan yang dialami masyarakat, “pungkasnya. (Rohman)







