Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 1 Jul 2026 14:52 WIB ·

Gugatan PTUN: Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Dinilai Cacat


Gugatan PTUN: Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Dinilai Cacat Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Sejumlah dosen, guru besar hukum, dan komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan secara daring melalui e-court pada 18 Juni 2026 itu resmi menjalani sidang perdana pada 30 Juni 2026 dengan nomor register 214/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut, 27 pihak menjadi penggugat. Sebanyak 19 di antaranya adalah akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Sementara delapan lainnya adalah perwakilan komunitas mahasiswa hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Universitas Gadjah Mada.

Herdiansyah Hamzah, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan salah satu penggugat, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan etik yang sebelumnya diajukan ke Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, MKMK dalam putusannya pada 5 Maret 2026 menyatakan tidak berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik terkait proses pengusulan Adies Kadir, karena peristiwa yang dilaporkan terjadi sebelum ia dilantik sebagai hakim.

“Karena itu, kami beralih ke PTUN—lembaga yang kami yakini memiliki kewenangan untuk mengadili tindakan administratif pemerintah yang diduga melanggar hukum,” ujar Bivitri Susanti, perwakilan CALS, dalam keterangan pers usai sidang.

Gugatan ini menargetkan dua objek hukum: pertama, proses pengusulan Adies Kadir oleh DPR RI; dan kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi yang didasarkan pada usulan DPR tersebut. Kedua tindakan ini, menurut para penggugat, cacat secara prosedural dan substansial, melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menuntut transparansi, partisipasi publik, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pemilihan hakim.

“Tanpa proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, legitimasi konstitusional hakim konstitusi menjadi rapuh,” tegas Bivitri, yang juga staf pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011–2014 dan kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar protes hukum, tapi upaya menjaga kehormatan lembaga yudikatif tertinggi negara. “Hakim Konstitusi bukan jabatan yang bisa diisi oleh siapa pun yang punya latar belakang akademik bagus. Ia harus bebas dari konflik kepentingan, berintegritas moral, dan layak menjadi negarawan sejati—bukan politisi yang baru melepaskan jabatan partai,” katanya.

Adies Kadir, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR, resmi diusulkan DPR dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026. Ia telah mundur dari partai dan posisinya di DPR digantikan oleh Sari Yuliati. Namun, para penggugat menilai bahwa latar belakang politiknya yang masih sangat dekat dengan kekuasaan partai, serta ketiadaan proses seleksi publik, membuat pengangkatannya tidak memenuhi standar konstitusional.

Dalam putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/02/2026, anggota MKMK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap Adies Kadir bersifat prasangka, bukan fakta perilaku sebagai hakim, karena semua dugaan terjadi sebelum ia dilantik. Namun, para akademisi menanggapi bahwa kegagalan proses seleksi justru menjadi fakta hukum yang dapat diuji secara administratif—bukan etik.

Gugatan ini menjadi ujian penting bagi sistem pengisian jabatan strategis di lembaga yudikatif Indonesia. Jika PTUN menerima gugatan ini, maka akan membuka preseden baru: bahwa proses pengusulan hakim konstitusi bukan lagi ranah politik semata, tapi tindakan administratif yang harus tunduk pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terima Nugraha Sakanti, Kapolda Metro Jaya: Kado Istimewa untuk Warga Jakarta

1 Juli 2026 - 16:10 WIB

Desak Penegak Hukum, JagaTani: Jerat Pidana Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin

1 Juli 2026 - 16:08 WIB

Kasus Kuota Haji dan Jejak BTS 27 Miliar Dito Ariotedjo, MataHukum: Tangkap!

1 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP, Kejari Tangerang Geledah Kantor PKBM di Kosambi

1 Juli 2026 - 13:43 WIB

KPK Gali Keterangan Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Sengkarut Kuota Haji

1 Juli 2026 - 13:34 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus, Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus Lansia Pendiri Masjid

1 Juli 2026 - 13:27 WIB

Trending di Hukum