Jakarta | Harian Merdeka
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Firman menegaskan, jika pemberian itu masuk kategori gratifikasi, maka mekanisme yang benar adalah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Bukan mengembalikan uang tersebut kepada pihak pemberi. “Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” kata Firman, Minggu (5/7/2026). Menurut Firman, pengembalian kepada pemberi tidak dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Cara seperti itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya. Firman menjelaskan, mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan itu, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Menurut Firman, ketentuan tersebut harus menjadi rujukan utama dalam menilai dugaan gratifikasi yang menyeret pejabat negara. Ia menilai persoalan seperti ini tidak bisa diselesaikan secara informal.
“Kalau memang ada penerimaan gratifikasi, maka jalurnya jelas, yakni dilaporkan dan diserahkan kepada KPK. Itu yang diatur undang-undang dan itu pula yang memberikan kepastian hukum,” kata Firman. Firman mengatakan Komisi IV DPR tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara tetap harus dipandang serius, terlebih jika berkaitan dengan kepala daerah yang terseret OTT KPK.
Firman mendorong Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Penjelasan itu diperlukan untuk membuka kronologi penerimaan amplop, status uang tersebut, serta tindak lanjut yang telah dilakukan. Menurut Firman, keterbukaan penting agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi liar. Selain itu, penjelasan terbuka juga diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Apabila benar terjadi penerimaan gratifikasi, maka hal itu harus segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Firman memastikan Komisi IV DPR akan mencermati isu tersebut melalui fungsi pengawasan. DPR juga akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK jika diperlukan.
“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” katanya. Firman juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan. Menurutnya, Kementerian Kehutanan mengelola sumber daya alam yang strategis sehingga tata kelola dan kepatuhan pejabat publik harus diperkuat.
Ia menilai pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, serta pembenahan tata kelola perizinan harus menjadi perhatian serius. “Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap LHKPN, serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” kata Firman.
Firman meminta seluruh pejabat publik tidak menyepelekan aturan gratifikasi. Ia menegaskan, pelaporan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara. “Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” pungkasnya. (Egi)







