Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 16 Jul 2026 13:59 WIB ·

Tambang Di Teluk Kelabat Babel: JagaTani Desak Pemegang IUP Tambang Diseret ke Penjara


Tambang Di Teluk Kelabat Babel: JagaTani Desak Pemegang IUP Tambang Diseret ke Penjara Perbesar

Bangka Belitung | Harian Merdeka

Perjuangan ribuan nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung, untuk membebaskan wilayah tangkap mereka dari jerat tambang timah ilegal mencapai titik krusial. Meskipun aparat gabungan telah menertibkan sejumlah ponton penambang, nelayan mendesak penghentian permanen aktivitas tersebut demi memulihkan ekosistem yang telah hancur.

Teluk Kelabat Dalam, yang berdasarkan Perda RZWP3K No. 3 Tahun 2020 ditetapkan sebagai zona bebas tambang (zero tambang), selama ini menjadi tumpuan hidup bagi ribuan nelayan dari empat kecamatan. Aktivitas pertambangan liar telah merusak mangrove, terumbu karang, hingga mengakibatkan penurunan hasil tangkapan nelayan secara drastis sebesar 60–70 persen.

Merespons maraknya praktik ini, Maslam Danuri, Ketua Nasional JagaTani, melontarkan kritik keras terhadap operasional tambang di kawasan terlarang tersebut.

“Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Tindak Pidana Berat”
Maslam Danuri menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal di zona zero tambang bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan yang sistemik.

“Kami melihat ada pembiaran yang disengaja. Jangan berlindung di balik dalih ‘bukan perusahaan yang mengoperasikan’ ketika IUP masih menggantung di sana. Secara hukum, membiarkan kawasan yang secara tata ruang dilarang untuk ditambang tetap beroperasi adalah bentuk pengabaian terhadap konstitusi lingkungan,” ujar Maslam dengan nada tajam.

Menurut Maslam, tindakan ini jelas memenuhi unsur pidana berat. “Ini bisa dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 secara eksplisit mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup. Jika terbukti ada korporasi yang memfasilitasi atau membiarkan, maka mereka harus diseret ke meja hijau, bukan sekadar penertiban ponton yang sifatnya kucing-kucingan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual di balik ponton-ponton ilegal tersebut, bukan hanya pekerja di lapangan. “Negara harus berani mencabut IUP di kawasan tersebut secara permanen. Jika IUP tetap dibiarkan ada, maka itu adalah legitimasi halus bagi para penambang ilegal untuk terus beroperasi,” pungkasnya.

Tuntutan Nelayan
Nelayan menegaskan penolakan tegas terhadap segala bentuk kompensasi dari pihak mana pun. Bagi warga, harga diri dan keberlanjutan ekosistem laut jauh lebih berharga daripada uang kompensasi yang hanya bersifat sementara.

Kini, warga hanya menunggu komitmen nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga Teluk Kelabat secara rutin. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi pidana yang memberikan efek jera, nelayan khawatir aktivitas perusak lingkungan ini akan kembali muncul dan mematikan masa depan ekonomi pesisir Bangka Belitung. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Korupsi Batu Bara PLN, MataHukum: Segera Bongkar Kejahatan PT OBP, PT RAP, dan PT BRA

16 Juli 2026 - 13:56 WIB

Kunjungan Wapres ke Palembang, Polda Sumsel Jamin Aktivitas Warga Lancar

16 Juli 2026 - 13:47 WIB

KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Anggota V BPK: Cari Bukti Pengondisian Hasil Audit

15 Juli 2026 - 10:49 WIB

Strategi Pemilu 2029: Surya Paloh Minta Garda Pemuda NasDem Rangkul Pemilih Pemula

15 Juli 2026 - 10:46 WIB

Trump Berlakukan Tarif di Selat Hormuz, Dave Laksono: Indonesia Perlu Mitigasi Dampak Ekonomi

15 Juli 2026 - 10:43 WIB

CBA: Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Patut Dicurigai Ada Intervensi ke Kejagung

15 Juli 2026 - 10:39 WIB

Trending di Nasional