Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 21 Jul 2026 14:00 WIB ·

Arif Rahman Tegaskan Komitmen NasDem Lindungi Hak Masyarakat Adat dalam RUU Kehutanan


Arif Rahman Tegaskan Komitmen NasDem Lindungi Hak Masyarakat Adat dalam RUU Kehutanan Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, menghadiri Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026. Dalam rapat tersebut, Arif membacakan pendapat mini Fraksi Partai NasDem.

Dalam pandangan fraksi, kata Arif, politik kehutanan harus berpijak pada amanat konstitusi agar pengelolaan hutan benar-benar ditujukan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Bagi Fraksi NasDem, politik kehutanan harus diletakkan pada mandat Konstitusi dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (3), di mana kekayaan hutan kita harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tanpa mengorbankan hak-hak generasi mendatang,” ucap Arif saat membacakan Pendapat Mini Fraksi Partai NasDem.

Arif juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Baleg, Panitia Kerja (Panja), serta pengusul RUU yang telah menyelesaikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut.

Selain itu, Fraksi Partai NasDem mendorong penguatan pengakuan terhadap hutan adat melalui pemisahan status hutan adat sebagai entitas mandiri di luar hutan negara.

“Fraksi NasDem mendorong agar status hutan adat dipisahkan sepenuhnya sebagai entitas mandiri di luar hutan negara. Supaya proses verifikasi yang partisipatif dan aturan ketat agar skema perhutanan sosial tidak mencaplok wilayah adat,” ujar Arif.

Fraksi Partai NasDem juga menilai perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan masyarakat tradisional perlu diperkuat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang telah turun-temurun hidup di kawasan hutan.

“Fraksi NasDem juga menegaskan perlunya perlindungan hukum penyeimbang agar masyarakat tradisional yang sudah hidup turun-temurun tidak mudah dikriminalisasi dengan dalih perambahan hutan ilegal,” lanjut Arif.

Fraksi Partai NasDem juga menilai perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan masyarakat tradisional perlu diperkuat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang telah turun-temurun hidup di kawasan hutan.

“Fraksi NasDem juga menegaskan perlunya perlindungan hukum penyeimbang agar masyarakat tradisional yang sudah hidup turun-temurun tidak mudah dikriminalisasi dengan dalih perambahan hutan ilegal,” lanjut Arif.

Dalam aspek pengawasan, Fraksi Partai NasDem mendorong modernisasi sistem pengawasan kehutanan melalui pemanfaatan teknologi sekaligus penyelesaian persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan.

“Fraksi NasDem mendorong modernisasi sistem pengawasan dengan mengintegrasikan pemantauan berbasis satelit (citra radar) secara real-time demi mendeteksi pembalakan liar dan kebakaran hutan sejak dini. Selain itu, Fraksi Partai NasDem mendesak penyelesaian tumpang tindih peta konsesi lahan secara tuntas melalui transparansi One Map Policy untuk mengatasi konflik agraria yang kronis,” ucap Arif.

Pada akhir pembacaan pendapat mini, Arif menyatakan Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk dibawa ke tahap selanjutnya sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

“Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan mengikuti pembahasan harmonisasi terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan menerima dan menyetujui RUU dibawa ke tahap selanjutnya oleh Pengusul RUU dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui dan ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI,” tutup Arif. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Kipas Angin Koperasi Desa Tembus Rp1,8 Triliun, KPK Wanti-Wanti Soal Perencanaan dan HPS

21 Juli 2026 - 10:35 WIB

Pimpinan DPR dan Pemerintah Sepakat Tambah Anggaran Perintis, Sufmi Dasco: Prioritas Utama Masyarakat

21 Juli 2026 - 10:15 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026 sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

21 Juli 2026 - 10:13 WIB

Ubah Layanan Jadi Kewilayahan, Menteri ATR/BPN: Layani Rakyat dengan Hati

21 Juli 2026 - 10:10 WIB

Kejar Target Bedah Rumah 2026, Seskab Teddy dan Menteri PKP Matangkan Sinergi Program BSPS

21 Juli 2026 - 10:07 WIB

Terima Pimred Award, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat

19 Juli 2026 - 13:38 WIB

Trending di Nasional