Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Okt 2023 16:17 WIB ·

Seragam Sekolah Akan Dilaporkan ke Kejati Banten


Gerbang SMKN 1 Kabupaten Tangerang Perbesar

Gerbang SMKN 1 Kabupaten Tangerang

TANGERANG | Harian Merdeka

GNP Tipikor Kabupaten Tangerang akan membawa persoalann jual beli seragam di SMKN1 Kab.Tangerang ke Kejati Banten.

” Ya akan kita laporkan ke Kejati, berkas sudah lengkap, ” kata Ketua GNP Tipikor Kabupaten Tangerang Walid kepada Harian Merdeka, Jum’at (13/10/2023).

Walid mengatakan, saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua atau wali siswa membeli seragam di sekolah, bahkan pembelian seragam disekolah dilakukan dilingkungan sekolah tersebut.

Menurut Walid, larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

“Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah ” terang Walid.

Walid menambahkan, maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya disini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli disekolah dan menjadikan pembelian seragam disekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tambahnya.

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

” Bila sudah kami laporkan, Kejati harus memeriksanya, “tegas Walid.

Diketahui, SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang, melakukan penjualan seragam justru dilakukan secara bebas didalam lingkungan sekolah, bahkan pada saat dikonfirmasi mereka beralasan sudah koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang, dan diperbolehkan karena memang berbentuk koperasi dan berbadan hukum,” terang pengawas koperasi smkn 1 kab Tangerang kepada wartawan.

Pengawas menambahkan, wadah usaha koperasi hanya atk dan seragam sekolah sedangkan kantin sudah dikembalikan ke sekolah untuk pengelolaannya.(sfd

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

6 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu​

6 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Trending di Hukum