Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Jul 2026 14:53 WIB ·

MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis


MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan tersangka di level pelaksana dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik diminta berani menelusuri dugaan keterlibatan para pejabat puncak, termasuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang.

Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, menilai pemeriksaan terhadap Kepala BGN merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara utuh. Menurutnya, posisi pimpinan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian program nasional bernilai triliunan rupiah tersebut.

“Kalau saat itu beliau berada pada posisi pimpinan, tentu wajar dimintai keterangan mengenai mekanisme pengawasan, apa yang telah dilakukan, dan apakah fungsi kontrol berjalan efektif,” kata Bonyamin dikutip dari Monitorindonesia.com, Senin (567/2026).

MAKI menilai penyidikan harus menembus seluruh rantai pengambilan keputusan, bukan hanya berhenti pada pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan langsung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Hallonews, Kejagung disebut telah menyampaikan rencana pemeriksaan Kepala BGN kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden dikabarkan memberikan lampu hijau agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Bonyamin juga mengapresiasi langkah Kejagung yang terus menetapkan tersangka baru dalam perkara MBG. Namun, menurutnya, pengembangan perkara harus terus dilakukan karena dugaan praktik korupsi disebut melibatkan jaringan yang jauh lebih luas.

MAKI mengaku menemukan indikasi adanya pejabat setingkat eselon I yang menguasai sekitar 20 dapur umum, sementara pejabat eselon II diduga mengendalikan lebih dari 100 titik dapur MBG.

Ia menegaskan siapa pun yang menikmati hasil dugaan korupsi, baik pejabat pemerintah, pihak swasta, anggota TNI maupun Polri, wajib dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan.

“Ketika Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan dan anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka, itu langkah yang tepat. Kalau berhenti di situ, konstruksi perkara tidak akan pernah terbongkar secara utuh,” tegasnya.

Tak hanya itu, MAKI juga mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri seluruh aliran dana hasil dugaan korupsi.

“Siapa pun yang menikmati hasil korupsi dapat dijerat sebagai pelaku TPPU pasif. Menikmati uang hasil korupsi sama saja dengan menerima hasil kejahatan,” ujar Bonyamin.

MAKI menduga lemahnya sistem pengawasan menjadi pintu masuk berkembangnya praktik korupsi dalam Program MBG. Bahkan, menurut Bonyamin, terdapat indikasi oknum internal ikut bermain dalam praktik jual beli titik dapur umum.

Ia menyebut pola penyimpangan diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif karena banyak pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, bukan tender terbuka.

“Kalau tidak dilakukan tender, ruang permainan menjadi sangat besar. Dugaan jual beli titik dapur umum harus dibongkar sampai ke aktor intelektualnya,” katanya.

MAKI mengklaim telah menyerahkan data tambahan kepada penyidik, termasuk dugaan mark-up pengadaan sepeda motor listrik yang disebut dibeli sekitar Rp42 juta, padahal harga wajarnya diperkirakan hanya Rp28 juta.

Selain itu, MAKI juga mengaku memiliki data mengenai yayasan yang diduga memperjualbelikan titik dapur MBG dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar per titik.

Karena itu, MAKI meminta Kejaksaan Agung bersama seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melakukan audit serta penelusuran menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia.

“Program MBG sangat baik untuk masyarakat. Justru karena itu, program ini harus dibersihkan dari mafia dan oknum yang menjadikannya ladang bancakan anggaran negara,” pungkas Bonyamin. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu​

6 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Ungkap Keterlibatan Perwira TNI Aktif

3 Juli 2026 - 11:42 WIB

Trending di Hukum