Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 3 Jul 2026 11:42 WIB ·

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Ungkap Keterlibatan Perwira TNI Aktif


Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Ungkap Keterlibatan Perwira TNI Aktif Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa anggota TNI tersebut berinisial BU selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa BU merupakan anggota TNI berpangkat kolonel. Dugaan keterlibatan BU selaku PPK dalam kasus ini diketahui dari pengembangan soal pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi modus korupsi.

“Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ucapnya.

Saat ini, status BU adalah saksi. Lantaran BU merupakan anggota TNI aktif, Syarief mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus tidak bisa memproses yang bersangkutan.

Oleh karena itu, penanganannya akan dilakukan secara koneksitas dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, untuk di kami adalah di Pak Jampidmil selanjutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan pada Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci mengatakan bahwa BU merupakan anggota TNI pada Korps Peralatan (Cpl).

Usai menerima pelimpahan perkara dari pihak pidsus, ia mengatakan bahwa penyidik pada Jampidmil akan segera memeriksa BU.

“Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya, tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditurat militer,” katanya.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

BNN Tangkap 12 Orang dalam Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik

2 Juli 2026 - 16:52 WIB

BREAKING NEWS: Kasus Korupsi MBG Melebar, Jenderal Aktif Jadi Tersangka Ketujuh!

2 Juli 2026 - 15:10 WIB

Geledah RSUD Dr. Pirngadi Medan, Kejari Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD

2 Juli 2026 - 15:06 WIB

Trending di Hukum