Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 2 Jul 2026 15:06 WIB ·

Geledah RSUD Dr. Pirngadi Medan, Kejari Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD


Geledah RSUD Dr. Pirngadi Medan, Kejari Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Perbesar

Medan | Harian Merdeka

Kejaksaan Negeri Medan, lewat tim Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Dr. Pirngadi Medan, Selasa, 30 Juni 2026.

Kegiatan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, bersama tim penyidik. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dari beberapa ruangan di rumah sakit sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Dokumen yang diamankan akan ditelaah guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BLUD, khususnya pada mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana,” ujar Kasi Pidsus Juanda Hutauruk.

Penyidikan berfokus pada total anggaran senilai Rp23,8 miliar, yang terdiri atas belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar, serta komponen utang senilai Rp13,01 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam tata kelola keuangan. Salah satunya adalah pembayaran utang pada suatu tahun anggaran menggunakan alokasi anggaran tahun berikutnya. Selain itu, sebagian utang tersebut juga disebut belum seluruhnya diselesaikan hingga saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ridwan.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta alat bukti lainnya guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BNN Tangkap 12 Orang dalam Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik

2 Juli 2026 - 16:52 WIB

BREAKING NEWS: Kasus Korupsi MBG Melebar, Jenderal Aktif Jadi Tersangka Ketujuh!

2 Juli 2026 - 15:10 WIB

Pernah Divonis Bebas KPK, Samin Tan Kini Jadi Tersangka di Kejagung dan Polri

2 Juli 2026 - 15:02 WIB

Rugikan Negara Rp90 Miliar, Polda Sumsel Jerat 15 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Ahmad Doli Kurnia Minta Kasus Kematian dr. Icha Diusut Terang Benderang

2 Juli 2026 - 13:28 WIB

Kasus KPR Fiktif PT BAS, Kejari Karawang Gandeng BPK RI Hitung Kerugian Negara

2 Juli 2026 - 13:00 WIB

Trending di Hukum