Palembang | Harian Merdeka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank milik negara di Palembang yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp90 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Listiyono saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan dalam penyidikan perkara tersebut, pihaknya telah memeriksa 48 orang saksi dari pihak perbankan, perusahaan pemberi kerja, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli pidana Universitas Indonesia, serta saksi lainnya sejak Juni 2024.
Sejumlah 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES, RH, AEP, MAA, MAP, YAW, EY, MZD, JJ, LEK, HR, AMK, HFD, ARB, dan FH.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa kontrak harga satuan, surat pesanan fiktif, invoice, BAST, kuitansi, standar operasional prosedur (SOP) kredit post financing, laporan hasil audit, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Dari 15 tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan, yakni YAW selaku direktur salah satu perusahaan debitur, serta EY dan MZD yang merupakan karyawan bank.
Sementara terhadap tersangka lainnya, penyidik masih melengkapi persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Perkara itu bermula pada kurun waktu 2022 hingga 2023 ketika salah satu bank milik negara (BUMN) di Palembang memberikan fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.
Dalam proses pengajuan dan pencairan kredit, para debitur diduga menggunakan dokumen fiktif berupa draf kontrak, invoice, dan berita acara serah terima (BAST) yang seolah-olah berasal dari sejumlah perusahaan pemberi kerja.
Penyidik menduga para tersangka juga melibatkan karyawan vendor resmi untuk membuat dokumen palsu serta oknum dari pihak pemberi kerja yang memberikan konfirmasi tidak benar kepada pihak bank agar pengajuan kredit dapat disetujui.
Modus tersebut dilakukan berulang dengan menggunakan berbagai perusahaan sebagai dasar pengajuan proyek fiktif baru.
Para pelaku juga diduga membuat seolah-olah terdapat pembayaran proyek melalui keterangan transaksi RTGS sehingga fasilitas kredit sebelumnya terlihat lancar dan plafon pinjaman dapat terus meningkat.
Dana hasil pencairan kredit yang masuk ke rekening escrow, selanjutnya ditarik secara tunai maupun ditransfer kepada pihak-pihak terafiliasi dan tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit. Seluruh fasilitas kredit tersebut kini berada dalam kondisi kredit macet.
Para tersangka dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Egi)







