Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 17 Nov 2023 21:33 WIB ·

Bawaslu : Aturan ASN Tak Netral Sedang Digodok


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty Perbesar

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons beredarnya video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan berseragam PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali yang mengaku diarahkan untuk memilih Ganjar Pranowo dan PDIP di Pemilu 2024. Bawaslu pun kini tengah membahas soal penanganan netralitas ASN buntut persoalan itu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan saat ini Bawaslu masih terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Komisi ASN (KASN) dalam merumuskan penanganan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024, usai KASN ditiadakan setelah revisi UU ASN. Hal itu lantaran, Lolly mengatakan selama ini Bawaslu dalam memproses kasus pelanggaran netralitas ASN, melakukan rekomendasi sanksi ke KASN.

“Untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih dalam diskusi,” ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Lolly menilai saat ini masih ada waktu untuk membahas hal tersebut, sebab KASN betul-betul ditiadakan. Dia mengatakan berdasarkan hasil revisi UU ASN, tepatnya Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, KASN tetap melaksanakan fungsinya hingga dengan ditetapkannya peraturan pelaksana UU tersebut.

“Berdasarkan norma di atas eksistensi dan fungsi KASN masih berjalan, sampai keluar peraturan pelaksanaan UU ASN, atau maksimal 6 bulan sampai bulan April,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar video di sejumlah media sosial seorang perempuan berseragam PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali yang mengaku diarahkan untuk memilih Ganjar dan PDIP di Pemilu 2024. DPC PDIP Boyolali menyebut peristiwa yang terekam di video itu sebagai settingan alias rekayasa.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RS Polri Kramat Jati Buka Posko DVI, Keluarga Korban KA Bekasi Harap Melapor

29 April 2026 - 16:55 WIB

Kapolda Banten Tinjau Kendaraan Dinas Jelang Pengamanan May Day

29 April 2026 - 15:04 WIB

Minyakita Mahal di 224 Wilayah, Pengamat: Ganti Budi Santoso

29 April 2026 - 14:54 WIB

Transisi Energi Hijau melalui Ekonomi Karbon

29 April 2026 - 13:27 WIB

Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Pastikan Perkuat Sistem Perlintasan Kereta Api

29 April 2026 - 12:13 WIB

Jamintel Kejagung Luncurkan JAGAIN Guna Hapus Diskriminasi Atlet

29 April 2026 - 11:33 WIB

Trending di Nasional