Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 17 Nov 2023 21:33 WIB ·

Bawaslu : Aturan ASN Tak Netral Sedang Digodok


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty Perbesar

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons beredarnya video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan berseragam PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali yang mengaku diarahkan untuk memilih Ganjar Pranowo dan PDIP di Pemilu 2024. Bawaslu pun kini tengah membahas soal penanganan netralitas ASN buntut persoalan itu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan saat ini Bawaslu masih terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Komisi ASN (KASN) dalam merumuskan penanganan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024, usai KASN ditiadakan setelah revisi UU ASN. Hal itu lantaran, Lolly mengatakan selama ini Bawaslu dalam memproses kasus pelanggaran netralitas ASN, melakukan rekomendasi sanksi ke KASN.

“Untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih dalam diskusi,” ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Lolly menilai saat ini masih ada waktu untuk membahas hal tersebut, sebab KASN betul-betul ditiadakan. Dia mengatakan berdasarkan hasil revisi UU ASN, tepatnya Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, KASN tetap melaksanakan fungsinya hingga dengan ditetapkannya peraturan pelaksana UU tersebut.

“Berdasarkan norma di atas eksistensi dan fungsi KASN masih berjalan, sampai keluar peraturan pelaksanaan UU ASN, atau maksimal 6 bulan sampai bulan April,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar video di sejumlah media sosial seorang perempuan berseragam PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali yang mengaku diarahkan untuk memilih Ganjar dan PDIP di Pemilu 2024. DPC PDIP Boyolali menyebut peristiwa yang terekam di video itu sebagai settingan alias rekayasa.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sentimen Positif Rupiah Menguat, Pengamat Apresiasi Langkah Taktis Sufmi Dasco

12 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dasco: Minggu Depan Rupiah Menguat, Sebaiknya Dolar Dilepas

12 Juni 2026 - 14:16 WIB

Ekonomi Ambles dan Pejabat Korup, Mahasiswa Kosgoro Ancam Reformasi Jilid Dua

12 Juni 2026 - 10:36 WIB

Zulhas: Jumlah SPPG Membengkak, Pemborosan Rp 1 Triliun per Bulan

12 Juni 2026 - 10:30 WIB

Minyakita Dihapus Saat Harga Melejit, Pengamat: Rakyat Miskin Jadi Korban

11 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bukan Atur WFH, Sekjen Matahukum Minta Istana Bongkar Tata Kelola Energi

11 Juni 2026 - 12:45 WIB

Trending di Nasional