Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Des 2023 21:11 WIB ·

Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri


Berkas Perkara kasus ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang diserahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.(ist) Perbesar

Berkas Perkara kasus ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang diserahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (22/12).

Herlangga juga menyebut pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12) kemarin, JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” tuturnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).

“Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/12).

Herlangga menambahkan penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/12).(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Trending di Hukum