Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Jakarta · 1 Mar 2024 11:24 WIB ·

Penonaktifan NIK Permudah Penyaluran Bansos


Penonaktifan NIK Permudah Penyaluran Bansos Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta dinilai akan mempermudah penyaluran bantuan sosial.

“Penonaktifan identitas warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta harus segera diterapkan, nantinya Pemerintah Provinsi DKI akan memiliki data kependudukan secara akurat,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Simon juga menuturkan penonaktifan NIK warga yang berdomisili di luar Jakarta yang dimulai Maret 2024 ini memiliki dampak positif terhadap penertiban administrasi kependudukan.

Salah satunya penyaluran bantuan sosial (bansos) yang akan tepat sasaran dengan data kependudukan yang lebih akurat.

“Jadi, kita benar-benar punya data kependudukan yang baik, valid, sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Kendati demikian, Simon mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta agar selektif dalam menonaktifkan NIK serta diharapkan prosesnya tidak ada kesalahan.

Prosesnya, kata dia, perlu dilakukan secara berhati-hati sebab akan menyebabkan pemutusan bansos secara otomatis. Terlebih terkait penanganan warga yang tidak berdomisili di Jakarta karena pekerjaan.

“Kecuali mereka sudah memiliki rumah sendiri di luar Jakarta dan menetap di sana, namun masih memiliki identitas Jakarta, nah itu yang harus dihapus,” katanya.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan sosialisasi penonaktifan itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024. Hingga kini Dukcapil juga masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun kriteria yang terkena sasaran
penonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara “de facto” selama lebih dari satu tahun.

Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, pihaknya meningkatkan sosialisasi penonaktifan NIK 94 ribu warga yang tidak berdomisili di Jakarta.

“Pertimbangannya perlu waktu cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya,” ujar Budi.(JR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamat Transportasi Dukung Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Tarif Transjabodetabek: Rp3.500 Itu Terlalu Murah

12 Juni 2026 - 14:27 WIB

Pemborosan! Anggaran Rapat Disperkimta Tangsel Rp 1,5 Miliar.

8 Juni 2026 - 15:46 WIB

Pangan Mahal dan Industri Tumbang, MataHukum: Tidak Ada Alasan Pertahankan Mendag

8 Juni 2026 - 10:25 WIB

Forsiber Desak KPK dan Kejaksaan Usut Pengadaan di Korlantas Polri

4 Juni 2026 - 13:36 WIB

Mengawal Transparansi Anggaran “POPDA” Dispora Pemkot Tangerang.

3 Juni 2026 - 10:18 WIB

HUT ke-10 Polda Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Puji Peran Strategis Polri

2 Juni 2026 - 10:10 WIB

Trending di Pemerintahan